Tenaga Pendidik Akan Gelar Aksi 1805 di Istana Negara

0
652

RASIO.CO, Jakarta – Sekitar seribu dosen dan tenaga kependidikan dari 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis, 18 Mei 2017.

Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri mengatakan aksi bermula dari masih terkatung-katungnya nasib sekitar 5.000 dosen yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ini merupakan dampak dari perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri, yang ternyata masih menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga saat ini.

Dalam aksi 1805, para pegawai perguruan tinggi tersebut hendak menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Jokowi. Pertama, mereka mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat satu tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kedaluwarsa.

“Karena hingga saat ini masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan, diperlukan peraturan perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung,” ujar Fadillah dalam pesan tertulisnya, Senin, 15 Mei 2017.

Kedua, ILP PTNB mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 yang menyebutkan pegawai PTNB dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jangka waktu paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja setiap tahun.

“Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap empat tahun,” ucapnya.

Ketiga, ILP PTNB mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.

Sekretaris ILP PTNB Umar menuturkan pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB tidak berkeadilan. Ia berujar, jika pemerintah tidak kunjung memberikan solusi yang baik, di kalangan aktivis ILP PTNB telah berembus wacana mengajukan judicial review untuk mengevaluasi perubahan status PTNB karena telah merugikan nasib ribuan pegawai.

“Karena itu, pemerintah wajib memberikan solusi yang berkeadilan, yaitu menjadikan semua pegawai menjadi PNS melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pengangkatan khusus pegawai PTNB,” ujar dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu.

Dyah Sugandini dari Bagian Hubungan Masyarakat ILP PTNB menyatakan, selama perjuangan mendapatkan status kepegawaian yang berkeadilan, pihaknya telah menempuh berbagai cara.

Misalnya melakukan lobi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Kabiner, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Riset. Berbagai bentuk aksi, bahkan mogok mengajar, telah dilakukan PTNB. “Namun, hingga kini, belum ada hasil yang riil,” ucap Dyah.

APRI @www.rasio.co| Tempo

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini