RASIO.CO, Batam – Majlis hakim akhirnya memvonis Achmad Machbub alias Abob 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara serta denda Rpi milyar serta kurungan subsider 3 bulan. vonis Abob lebih ringan dari tuntutan JPU Martua. Rabu.(17/05/2017).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pidana dalam pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Kata Hakim ketua Endi Nurindra didampingi dua hakim anggota.
Meski dinyatakan bersalah, terdakwa hanya dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Artinya, terdakwa tidak mendekam di penjara jika tidak melakukan tindak pidana dalam masa dua tahun percobaannya itu.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Rifai Ibrahim, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Martua. “Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. sidang ditutup,” ucap Endi menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat miggu menggalami penundaan akhrnya Abob sebagai direktur PT Power Land Jaksa Penuntut Umum Maratua dituntut 1,6 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun penjara PN Batam. Selasa(18/09/2017).
JPU dalam membacakan tuntutannya mengatakan Bahwa Abob telar terbukti melakukan kegiatan usaha tampa memiliki izin Amdal dan melanggar sebagai mana yang dimkasut pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.
“Abob terbukti bersalah melangga uu lingkungan hidup serta dituntut 1.6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 2 tahun penjara,” kaya Maratua.
Selanjutnya, Kata Dia, terdakwa Abob sesuai tuntutan dipotong masa tahanan serta dibebankan biaya Rp2000 rupiah.Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Endi ddampingi dua hakim anggota menunda persidangan minggu depan dengan agenda pledoi terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua membacakan dakwaan lebih kurang 30 menit dengan materi poin dakwaan telah melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.
Usai membacakan dakwaan Ketua majlis hakim Edward Haris Sinaga memberikan kesempatan terhadap Abob berkonsultasi apakah akan memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa terkait pokok materi perkara.
“Apakah saudara Abob akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa atau silahkan konsultasi dahulu bersama PH,” Kata Edward diruang sidang utama. Selasa(06/12).
Abob akhirnya bersama kuasa hukum terhadap tidak akan memberi tanggapan dan sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 16 Desember 2016 agenda menghadirkan saksi lima dari kejaksaan.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kejaksaan,” Kata Edward sambil mengetuk palu tiga kali bertanda sidang usai.
Abob yang sudah mendapat vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus berbeda tetapi kali ini kembali disidangkan dalam kasus lingkungan hidup pengembangan pulau Bokor yang bakal dijadikan kawasan wisata terpadu.
Terdakwa selaku Direktur dari PT. Power Land dan saksi AFUAN selaku Komisaris dari PT. Power Land (sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Power Land Nomor 73 tanggal 21 Oktober 2010 dari Notaris Shinta Christina Puspitasari, SH.
Abob bermaksud untuk melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam untuk menarik minat investor.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi AFUAN untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit.
Perusahaan Abob mengajukan permohonan kepada Walikota Batam Nomor:068/PL/X/2011 tanggal 09 Oktober 2011 perihal perhomonan lahan reklamasi laut wilayah Sekupang Tiban Pulau Bokor Kota Batam dan dari permohonan tersebut kemudian Pemko Batam dengan Surat Nomor 145/591.4/BAPERTADA/XI/2011 tanggal 04 November 2011.
Persetujuan Rencana Pengembangan Kawasan kepada PT. Power Land didalamnya juga meminta kepada PT. Power Land melaksanakan hal-hal yang diisyaratkan antara lain:
Membuat rencana pengembangan secara menyeluruh (RTBL) yang diajukan kepada Pemerintah Kota Batam serta Menyusun dokumen lingkungan sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Mengurus perijinan tentang penggunaan perairan laut dan alur pelayaran serta menjaga dan memperhatikan saluran/kanal air, kajian lingkungan, estetika, ekosistem, tidak menutup akses dan lahan pihak lain, melindungi kepentingan umum serta mempedomani ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Namun, kenyataan bahwa dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu tersebut, PT.Power Land terlebih dahulu melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam.
Mekanisme cara meminta saksi AWANG HERMAN selaku Direktur Utama PT.Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan di lokasi PT.Power Land.
Namun dalam pelaksanaannya PT.Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung pengerukan pantai tersebut melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT.Tiara Mantang, PT.Bangun Kepri Sukses dan PT.Cipta Niaga Mandiri.
Bahwa kegiatan reklamasi tersebut dilaksanakan selama delapan bulan, dimulai dari bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013 berupa kegiatan pemot.
APRI @www.rasio.co