RASIO.CO, Batam – Terdakwa narkoba Ana Latifa Widyawati merupakan warga Bangkalan, Madura. mengakui dipersidangan datang ke Batam hanya ditugaskan menjemput sabu seberat 119 gram ke pelabuhan fery internasional Batamcentre yang disembunyikan rekanya Emy(DPO)dalam sepatu.
Peristiwa apes yang menyebabkan mantan TKI Malaysia ini duduk dibangku persidangan PN Batam terkuat atas pengakuannya dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Hakim Majlis Ketua Taufik yang didampingi dua hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Renni Pitua Ambarita.
“Benar yang mulia bahwa dirinya datang ke Batam menjemput sabu dengan upah Rp2 juta,” kata terdakwa Ana Latifa diruang sidang PN Batam. Selasa(06/06/2017).
Kata Dia, Dirinya dihubungi rekanya Emy dari Malaysia yang dulunya pernah bersama-sama bekerja di Malaysia dan berasal dari kampung yang sama yaitu Bangkalan-Madura.
Rekannya tersebut menyuruh mengambil sabu yang disimpan dalam sepasang sandal wanita warna hitam di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center yang akan dibawa oleh Syambran dari Malaysia.
“Kami berkumunikasi melalui Whatsapp untuk menjemput sabu dimana selanjutnya kembali akan dibawa ke madura,” ujarnya.
Usai mendegarkan terdakwa majlis meminta JPU Susanto Maratua untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa dan menunda sidang pekan depan.
APRI @www.rasio.co