RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Jhoni alias Atek dan Ade Fransiska alias Ucok yang merupakan anak buah Akeng pemilik karaoke New Indah Permata Windsord, Nagoya akui bahwa tempat hiburannya menyediakan Wanita Tuna Susila(WTS) atau penghibur lelaki hidung belang.
Kedua terdakwa merupakan hanya pekerja, dimana Atek sebagai papi sedangkan Ade merupakan kasir tetapi manager Apau dan pemilik Akeng kabur alias DPO.
Hal ini diungkapkan kedua terdakwa diruang sidang Cakra PN Batam didepan majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.
“Kalau showtime Rp500 ribu tetapi kalau full booking Rp1 juta dan separoh untuk pekerja sexnya separoh lagi untuk karaoke, namun diambil setiap bulannya,” Kata Atek yang merupakan papinya. Rabu(16/08/2017).
Selain itu, lanjut dia, baru bekerja dua bulan sebagai papi dan sebelumnya bekerja sebagai service AC dan pekerjanya menyediakan lebih kurang 30 orang untuk melayani lelaki hidung belang.
” Namun pekerjanya tidak ada yang dibawah umur yang mulia, dimana usianya berkisaran antara 23 tahun keatas,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ade Fransiskus, ia mengatakan, dirinya hanya bertugas menerima uang dikasir jika ada tamu yang memboking atau showtime dan membukukannya serta saat karaoke tutup menyerahkan uang terhadap bosnya.
“Kalau urusan booking biasanya saya hanya menerima uang dan tamu membooking akan berurusan terhadap mami dan ruang karoeke ada 23 room,” terangnya.
Sementara itu, JPU Romondang membacakan keterangan saksi korban Yola dan Sri Murtini secara tertulis mengatakan, kedua saksi bekerja sebagai PR dan kalau dibooking tamunya separoh hasil hubungan sexsual diserahkan terhadap pemilik karoeke.
Seperti diketahui, Bahwa mula-mula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Ditreskrimum Polda kepri datang ke Tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dengan cara Undercover.
Adapun kegiatan yang dilakukan di Karaoke New Permata Indah, Windsor Foodcourt, Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dengan cara memperlihatkan (Show) para PR (Public Relation) kepada setiap pengunjung untuk dipilih.
Baik untuk menemani karaoke maupun untuk menemani pengunjung untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri. Setelah pengunjung memilih PR , kemudian pengunjung langsung membawa PR (Public Relation) tersebut untuk menemaninya karaoke.
Setelah selesai karaoke barulah pengunjung membayar upah PR tersebut kepada Papi Atek, mami, ataupun kasir Ade, namun apabila PR akan dibawa untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
Maka pengunjung tersebut harus terlebih dahulu membayar sesuai dengan tarif yang di tentukan oleh pengelola, barulah pengunjung dapat membawa PR tersebut. Bahwa tarif yang ditentukan oleh pengelola Karaoke permata Indah Windsor Nagoya Kota Batam.
Untuk jasa PR menemani tamu yang sedang berkaraoke hingga selesai yaitu sebesar Rp.300 ribu. Untuk jasa PR melayani tamu yang ingin berhubungan sexsual atau berhubungan badan dengan PR hanya sekali berhubungan badan yaitu sebesar Rp500 ribu.
Bahwa untuk jasa PR yang melayani tamu penuh (Boking sehari) yaitu sebesar Rp.800ribu hingga Rp.1 juta dan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU NO.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
APRI@rwww.rasio.co









