Atek Produksi DVD Pornografi Terancam 12 Tahun

0
590

RASIO.CO, Batam – Terdakwan Felexnuari alias Atek penjual sekaligus memproduksi mengandakan pembuatan VCD/DVD berbau pornografi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sidang perdana terdakwa yang digelar ruang sidang cakra pengadilan batam dengan hakim majlis ketua Mangapol Manalu didampingi dua hakim anggota dengan agenda membacakan dakwaa oleh JPU Rumondang digantikan Samuel Pangaribuan. Senin(7/08/2017).

Dalam pembacaan dakwaan terdakwa Felexnuari alias Atek menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan Ditkrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi masyarakat adanya menjual DVD porno di sekitar Kios Kaki 5 di samping Jalan Raya Pintu I Batamindo Mukakuning-Kota Batam.

Saat melakukan interogasi oleh penyidik terhadap terdakwa menemukan barang bukti berupa Cakram Optik DVD Film Barat dan Asia yang diduga bermuatan Pornografi sebanyak 50 Keping yang hendak dijual oleh terdakwa kepada pedang kaki 5 dilokasi Jalan Raya Pintu I Batamindo Mukakuning tersebut.

Setelah membawa 50 keping cakram optic DVD Film Barat dan Asia bermuatan Pornografi tersebut, Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Tim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri yang disaksikan oleh Aris ARIS selaku Ketua RT dan saksi Surono selaku Keamanan lingkungan menggeledah rumah Terdakwa di Perumahan Villa Mas Blok A6 No. 8 Kel. Sei.panas.

Ditemukan dan melakukan penyitaan terhadap 1 unit CD writer merk HP, 1 unit CPU duplicator berisi 7 (tujuh) CD writer merek LG, 1 (satu) unit CPU merek Mercury, 1 unit monitor merek Acer, 1 unit mouse merek HP, 1 unit printer merek Epson.

1 unit scanner merek Canon LIDE 120, 1 unit papper cuter, 1 bundle kantong plastic bungkus cakram optik DVD, 10 lembar kertas HVS A4, yang digunakan terdakwa sebagai alat-alat dan prasarana untuk melakukan penggandaan.
dan pencetakan gambar dan film pada sampul dan isi dari cakram optik DVD Film bermuatan pornografi tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 29 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi” diancam hukuman maksimal 12 tahun denda paling banyak Rp6 milyar.

APRI@www.rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini