RASIO.CO, Tarakan-Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ME (24) warga RT 23 Kelurahan Selumit diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan. ME diamankan, Rabu (19/4) sekitar pukul 20.30 wita dari dalam mobil Avanza silver Nomor Polisi (Nopol) DA 7195 TEA.
Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskoba, Iptu Bahrul Ulum menjelaskan penangkapan ME berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di dekat Stadion Datu Adil. Setelah mendapatkan informasi, Unit Opsnal Reskoba langsung melakukan pengintaian disekitar Stadion Datu Adil.
BACA JUGA:
Inilah Kronologis Penangkapan Dua Pengawai ESDP Punggur
Sidang Kasus Penyeludupan HP Xiomi Ilegal di PN Batam
“Begitu tiba di Stadion Datu Adil unit Opsnal melihat sebuah mobil Avanza warnah silper yang tengah terparkir, karena curiga mobil tersebut didekati dan pintu jendelanya diketuk,” terang Bahrul kepada wartawan RASIO MEDIA, Kamis (21/4) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tarakan.
ME disinyalir mengetahui keberadaan tim buru sergap Polresta Tarakan, sebab bukannya membuka pintu mobil. ME justru menyalakan mesin dan sempat berusaha kabur saat didatangi petugas.
Unit Opsnal pun langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil dan motor. Pada saat di Jl Jendral Sudirman, tepatnya di depan Gedung Gitajalatam mobil yang dikendarai ME bisa dihentikan. Meski demikian, ME tetap tak membukakan pintu saat kaca mobil diketuk petugas.
“Kami akhirnya memecahkan kaca pintu mobil menggunakan helem,” katanya membeberkan peristiwa penangkapan ME.
Sejurus kemudian, petugas polisi pun langsung melakukan penggeledahan namun barang bukti (BB) sabu-sabu yang dicari tidak ditemukan. Karena tak mendapatkan BB di dalam mobil dijelaskan Bahrul, petugas pun menggiring ME ke rumahnya yang berada di RT 23 Kelurahan Selumit untuk dilakukan penggeledahan.
Dirumah ME, petugas kepolisian mendapati BB sebanyak bungkus dengan berat sekitar 4 gram, yang disembunyikannya di kotak jam dan permen dan disimpan di atas lemari. ME pun tak dapat mengelak dari jeratan hukum sebagai penjual narkoba dan digiring kembali ke mapolresta Tarakan untuk pemeriksaan lebh lanjut.
Bahrul mengungkapkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dengan jumlah 17 bungkus, dari tangan ME juga turut diamankan kotak jam tangan dan peremen, plastik pembungkus, serokan sabu, timbangan digital dan HP.
“ME dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini ME sudah dijebloskan di Rutan Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut,”katanya menegaskan.
MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co