Berupaya Karena Marwah, Berkelit Karena Lidah

0
896
TERSANGKA Slamet bin Prawiro Danu (46), ketika tertangkap tangan oleh Tim Subdit Direkrimsus Polda Kepri.

RASIO.CO, Batam-Merupakan watak manusia ketika berupaya mencari kesejahteraan dengan cara yang dipakai tak lagi memperhatikan nilai-nilai apakah itu baik atau tidak baik, benar atau salah. Terlebih sepanjang belum diketahui publik, agaknya ungkapan 3H (Halal, Haram, Hantam) masih layak menjadi sebuah doktrin yang melekat pada benak. Faktor-faktor dalam rangka membangun kekuatan dinasti politik, ajang “balas budi”, dan juga pengamanan jaringan usaha yang menguntungkan mungkin dapat dengan mudah disinyalir menjadi penyebab. Walhasil, yang pada akhirnya pejabat pemerintah, penyelenggara negara dan/atau juga rekanan penyelenggara negara harus “terkungkung” di jeruji besi yang dikelola dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Pakar Anti Korupsi dari Akademi Anti Korupsi Internasional, Prof. Dr. Robert Klitgaard pada 2005 pernah menjelaskan bahwa proses terjadinya korupsi dengan formulasi M+D-A=C. Simbol M adalah monopoly, D adalah discretionary (kewenangan), A adalah accountability (pertanggung jawaban). Jadi dapat dikatakan bahwa korupsi adalah hasil dari adanya monopoli (kekuasaan) ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan pertanggung jawaban. Sehingga setidaknya, secara politik rumusan tersebut dapat kita jadikan salah satu faktor utama terjadinya praktek 3H (Halal, Haram, Hantam).

Menyoal kasus pungutan liar (pungli) yang akhir-akhir ini ramai pada pemberitaan khususnya media-media lokal di Kepulauan Riau terkait dengan kasus melibatkan salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu menjadi kajian dan analisa mendalam dari sisi politik hukum. Sedikit saja sih, tidak banyak-banyak.

Pertama, tertangkapnya koordinator lapangan berinisial S dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari senin tanggal 13 Februari 2017. Operasi ini dilaksanakan setelah Tim tersebut menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa. Dari operasi itu, polisi mengamankan 9 barang bukti termasuk uang senilai 8jt rupiah yang disinyalir merupakan hasil daripada transaksi ilegal tersebut.

Atas ditangkapnya S, melalui kuasa hukumnya S mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban atau dikorbankan. Betapa tidak, kalau kita lihat dari dokumen pengangkatan dirinya oleh Direktur PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama, S tidak sama sekali memiliki wewenang apapun baik dalam pemungutan uang sewa maupun penerimaan dan penagihan (data didapat dari Tim Investigasi Rasio.co). Pertanyaannya ketika tertangkap tangan ada uang, dan uang itu untuk apa?, Sehingga disini pendalaman bahwa penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh siapa dan diperintahkan oleh siapa patut dilakukan oleh penyidik. Sehingga pihak kepolisian tidak terprediksi salah dalam menerapkan pasal-pasal yang menjeratnya.

Kedua, masih berkaitan dengan penangkapan ‘S’, pihak kepolisian telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap “A” selaku Direktur BUMD tersebut. Namun si ‘A’ tampaknya terus berkelit atas keterlibatan dirinya. Bahkan Kuasa Hukum ‘A’ pada portal berita rasio.co, menyatakan optimis bahwa kliennya tidak terlibat atas adanya dugaan praktek “pungutan liar” yang menjerat salah satu anak buah kliennya. Tak tanggung-tanggung, selang beberapa hari setelah penangkapan “S”, kuasa hukum Dirut BUMD melalui pemberitaan di Tribunnews.com tanggal 21 Februari 2017 menyatakan bahwa ‘S’ telah diputuskan dipecat berdasarkan hasil rapat evaluasi kinerja BUMD dengan Walikota Tanjung Pinang dan dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kota Tanjung Pinang. Padahal diketahui, pemecatan terhadap karyawan/pegawai yang diindikasikan tersangkut kasus kesalahan berat tidak serta merta dapat dipecat sesuka hati (a bene placito). Ada mekanisme-mekanisme hukum tertentu yang harus diperhatikan terlebih dahulu termasuk namun tidak terbatas pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (download sendiri di Google ya om). Sedangkan soal bantuan hukum, seyogyanyalah Pemerintah Kota memberikan -Back Up- dalam hal ini bantuan hukum terhadap pegawainya yang disinyalir terindikasi praktek-praktek ilegal sebagai wujud iktikad baik pimpinan. Bukan malah “Buang Badan”.

Ketiga, adanya sikap berkelit dan “buang badan” serta “mengorbankan” pegawainya tersebut, penulis berpendapat bahwa justru hal tersebut seolah semakin memperlihatkan keterlibatan para petinggi-petinggi Pemerintah Kota Tanjung Pinang dalam hal ini. Memang sih, Kota Tanjung Pinang bisa dikatakan merupakan pemerintahan yang sangat jarang terkena kasus kejahatan-kejahatan khusus dalam hal ini korupsi, gratifikasi, pungli dan sebagainya. Namun, apakah hal tersebut dapat dijadikan tolok ukur bahwa Pemerintahan tersebut bersih dari praktek-praktek 3H setelah mencuatnya kasus Pungli ini? terlebih lagi pemeriksaan pihak kepolisian semakin mengarah kepada petinggi-petinggi pemerintahan tersebut. Apalagi penulis juga mengetahui bahwa dalam hukum pidana dilarang keras adanya praktek ‘analogi’ dalam konteks pembuktian-pembuktian yang dipakai untuk argumentasi hukum. Tapi wajib kita ketahui, larangan tersebut berlaku hanya pada hukum pidana, pada praktek hukum tata negara, administrasi negara dan/atau keperdataan analogi tetap dibutuhkan untuk pencapaian titik argumentasi hukum. Paling tidak untuk persangkaan-persangkaan yang mengarah. Sedangkan pada kasus kejahatan khusus yang melibatkan penyelenggara negara, dugaan awal untuk mengetahui apakah penyelenggara negara, pimpinan penyelenggara negara atau oknum lain dapat terlibat atau tidak mestilah kita libatkan sebuah penganalogian. Hal ini karena merujuk kepada Hukum Realitas Robert Green yang berkata “Tidak akan ada 2 Matahari Dalam Satu Hamparan Bumi”. Itu artinya tidak akan ada perbuatan yang berani dilakukan bawahan tanpa suatu perintah atasan atau paling tidak sinyal-sinyal suruhan secara tidak langsung oleh atasan tersebut.

Untuk itu, dari ketiga penjelasan diatas, penulis ingin mengajak pembaca sedikit menyelami indoktrinasi 3H yang telah mawabah kedalam sendi-sendi masyarakat bahkan dalam alam pemikiran masyarakat kelas bawah sekalipun. Belum ada yang mampu membantah bahwa alam pemikiran masyarakat terhadap praktek 3H masih menjadi sebuah ungkapan kewajaran demi mengejar kesejahteraan dengan cepat atau setidak-tidaknnya sebagai praktek pengondisian situasi kekuasaan secara politis. Kewenangan Diskresioner yang melekat pada penanggung jawab suatu perusahaan misalnya dalam proses pengambilan keputusan terhadap hal-hal tertentu, dapatlah menjadi kaitan suatu pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability) bilamana memang hal-hal tertentu tersebut merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran hukum.

Terlebih dasar kompetensi sang penanggung jawab dalam mengemban amanah untuk memimpin perusahaan daerah tersebut juga patut dipertanyakan. Apakah melalui mekanisme-mekanisme yang terbuka atau juga terbuka namun tertutup (dalam hal ini keterbukaan tersebut hanya diutarakan pada hal yang bersifat seremonial saja). Dari golongan kelompok mana sang penanggung jawab itu dan siapa kiranya yang mengangkat atau setidaknya merekomendasikan serta melakukan fit and proper tes tentu tak dapat diluputkan dari perhatian. Karena, sebagaimana disampaikan Pakar Anti Korupsi pada alinea diatas, monopoli kekuasaan sangat memungkinkan untuk terjadinya suatu pelanggaran hukum atau juga kejahatan dalam jabatan.

Penulis adalah Jerry Fernandez, S.H.,CLA. Praktisi hukum dan Legal Auditor yang berdomisili di Jakarta.

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini