BNNP Kepri Musnahkan Sabu Asal Malaysia

0
597
Batam - Badan Nasional Narkotika(BNN) Kepri musnahkan sabu seberat 1.196,8 gram senilai Rp1,8 milyar yang berhasil diamankan tiga kasus berbeda yang diduga jaringan sindikat Internasional terjadi diwilayah Kepri.Kamis(09/03/2017).

RASIO.CO, Batam – Badan Nasional Narkotika(BNN) Kepri musnahkan sabu seberat 1.196,8 gram senilai Rp1,8 milyar yang berhasil diamankan tiga kasus berbeda yang diduga jaringan sindikat Internasional terjadi diwilayah Kepri.Kamis(09/03/2017).

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dimasukkan dalam air panas yang sudah disediakan dalam tong besar lalu dibuang kedalam sefty tank BNNP Kepri. turut hadir menyanksikan Kepala BNNP Kepri, Dirsatnarkoba Polda Kepri, Kepala Kesaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri dan tamu undangan lainnya.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol, Nixon Manurung mengatakan, seluruh sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan kurir dan pengedar di Batam dan diduga merupakan jaringan Internasional, namun dalam kasus LP yang berbeda.

“Diduga barang haram tersebut didatang dari negeri jiran Malaysia,” ujar Nixon Manurung usai musnahkan barang bukti sabu.

Ia mengatakan, kasus pertama personilnya.Jumat(20/01/2017), sekira pukul 13.00 Wib di sebuah kamar Hotel di Batam Centre Kota Batam , petugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama R (27) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 185,9 gram.

Dari pengakuan tersangka barang itu didapatkan dari T (DPO) WNI dengan cara T menyerahkan Sabu kepada R di Simpang Gelael Kota Batam. Setelah itu T memerintahkan R agar membawa Sabu tersebut ke sebuah Hotel yang ada di kawasan Batam Centre.

Pada saat R berada di dalam kamar hotel itulah petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa T mendapatkan supply Sabu tersebut dari negara Malaysia dengan cara barang tersebut masuk melalui pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua, dimana hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 sekira pukul 00.15 Wib di perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta No.40 Tembesi, Kota Batam, personilnya menangkap 2 orang pelaku YF (28) WNI perempuan dan AS (31) WNI laki-laki, yang di duga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 101,9 gram.

Mendapatkan informasi bahwa di daerah Perumahan Rexvin Boulevard Tembesi Kota Batam terdapat peredaran gelap Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan mendalam didaerah tersebut petugas mengetahui bahwa tersangka YF dan AS melakukan peredaran gelap narkoba dengan menggunakan salah satu rumah di Perumahan Rexvin Boulevard sebagai tempat transaksi Narkoba.

Pengakuan kedua tersangka barang tersebut mereka dapatkan di daerah Nagoya Kota Batam dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap warga binaan Lapas Klas IIA Barelang Kota Batam a.n AR (36) WNI. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kasus terakhir, imbuhnya, dimana hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 13.45 Wib di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri menangkap 1 orang laki-laki AK (26) WNI, yang di duga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 940 gram.

Dari informasi awal tersebut petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan ke Provinsi Riau dan mendapatkan seorang laki-laki yang di curigai akan membawa narkoba ke Kota Batam melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Petugas BNNP Kepri yang berada di Provinsi Riau kemudian melakukan koordinasi dengan Tim yang ada di Batam untuk melakukan penangkapan terhadap AK di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil interogasi AK mengaku disuruh A (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 20.000.000 apabila barang tersebut sudah sampai di Batam.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini