RASIO.CO – Danlantamal IV Laksamana S Irawan akan memanggil pemilik pabrik rokok non cukai asal Batam berinisial “H” , yang mana berdasarkan pengakuan emapt tersangka sudah empat kali melakukan penyeludupan rokok sehhingga berpotensi merugikan negara Rp1 milyar.
“H yang diduga pemilik pabrik rokok akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan dan atas mengakuan empat orang yang sudah ditetpkan tersangka,” kata Danlantamal melalui rilisnya terhadap RASIO.CO.
Kata Dia, Penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 2 juta batang berhasil diamnkan oleh Tim WFQR dari tangan 4 tersangka yang diamankan berikut barang bukti kapal speed Boat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Rokok tanpa cukai tersebut adalah rokok H Mild yang seharusnya hanya boleh beredar di kawasan Batam dan dilarang untuk beredar ke luar Batam, apalagi ke Luar Negeri dalam hal ini Singapura dan Malaysia dimana Batam berbatasan langsung dengan kedua negara tersebut.
“Negara telah dirugikan milyaran rupiah karena dari keterangan dan pengakuan tersangka yang telah berhasil diamankan dan sudah sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan dan kejahatan yang sama,”ujarnya.
Ia mengatakan, Adapun pemilik rokok atau pemilik pabrik yang disinyalir berada di kota Batam ini sudah diketahui identitasnya bernama H yang akan segera di panggil untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Rencananya dalam seminggu barang bukti rokok sebanyak 10.400 slop atau 2 juta batang ini akan diserahkan Bea dan Cukai untuk diproses dan dilakukan tindakan selanjutnya dan para tersangka akan diserahkan aparat kepolisian guna tindakan berikutnya.
“ Nanti akan kami serahkan ke BC, paling lama satu minggu, nunggu penyelidikan yang akan dilakukan oleh Lantamal IV baru nanti kita limpahkan kepolisian dan Bea Cukai Batam, “ pungkasnya.
APRI @www.rasio.co | Ika