Dewan Minta Pemko Batam Tindak Tegas Gelper Berbau Judi

0
651

RASIO.CO, Batam – Ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mendesak Pemko Batam melalui satpol PP menindak tegas terhadap pengusaha Gelanggang Permainan(Gelper) yang menyalahi aturan dugaan menyelenggarakan judi.

“Kalau Gelper sudah ada indikasi judi, BPM melalui Satpol PP harus menindak tegas kapan perlu ditutup,” Kata Budi Mardianto diruangannya. Kamis(27/07/2017).

Hal ini , Kata Dia, adanya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap lokasi Gelper yang diduga sudah berbau judi bahkan sudah banyak masuk kepersidangan.

“Pengawasan ditingkat pemberi perizinan harus diperketat dan yang menyalahi aturan kapan perlu cabut izinya,” ujarnya.

Seperti Jam operasional Gelanggang permain (Gelper) perlu di rapikan, pemerintah sendiri dalam, hal ini juga perlu menertibkan jam operasi atau jam para pengusaha gelanggang permainan.

” Sudah ada aturannya untuk jam operasi gelanggang permainan sampai Pukul 22.00 Wib, bila sudah melewati jam itu seharusnya satpol PP sudah harus memberikan peringatan dan memungkinkan usaha tersebut langsung di tutup bila di temui unsur perjudian ” jelasnya.

Jika Gelanggang permainan memiliki izin harusnya pengusaha menggunakan izin sesuai yang dikeluarkan dan apalabila diketahui Gelper (gelanggang permainan) menyalahi izin Satpol pp bisa memberikan peringgatan.

Seperti diketahui, Jajaran kepolsian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali melakukan pengerebakan terhadap Gelanggang Permainanan(Gelper) berbau judi Ezone yang berolaksi di di lantai II Mitra Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Sabtu(15/07/2017).

Dalam penggrebekan ini pihak kepolsian berhasil mengamankan sembilan pelaku dengan inisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI serta barang bukti uang tunai Rp600 ribu.

satu buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok Rp. 17.016.000, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, 8 dus rokok merk Sampoerna Mild, unit mesin gelanggang Permainan elektronik jenis tembak ikan.

Satu unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih, Bundel Nota Pembelian Rokok,satu Bundel Slip Gaji karyawan E-ZONE, Bundel Laporan stok hadiah rokok, satu Baskom coin merk E-ZONE dan set kunci mesin Gelper Milik E-ZONE

“Seluruh pelaku dijerat pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga didampingi Dirkrimum Polda Kepri. Senin(24/07/2017).

PUTRA @www.rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini