RASIO.CO, Tanjungpinang – Komisi Hukum Dewan Pers , Chelsia mengatakan, untuk mengukur kebebasan pers diperlukan masukan dari elemen masyarakat.
Oleh sebab itu, masukan paling penting dari pemerintah daerah, penegak hukum, dan yang utama adalah dari wartawan itu sendiri. Dewan Pers mengajukan beberapa pertanyaan kepada informan ahli agar memperoleh data yang sahih.
“Kebebasan pers di Kepri tahun 2016 cukup baik,” kata Chelsi dihadapan para peserta Forum Discussion Group ( FGD) Indeks Kemerdekaan Pers 2017 di CK Hotel, Tanjung Pinang, Senin (07/08/2017).
Informan ahli yang dijadikan rujukan untuk menilai tingkat kebebasan pers di Batam adalah wartawan aktif, mantan wartawan, humas pemerintah Kepri, Komisi Informasi Publik dan lain-lain yang dinilai mampu memberikan pendapat, bahkan mengundang pihak Kejaksaan Tanjung Pinang.
Intimidasi, ancaman pembunuhan, menghalangi kerja wartawan menjadi bahasan yang sangat menonjol, mengingat kerja wartawan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Bahkan perihal pemberedelan, dan sengketa pers pun menjadi perhatian dewan pers. Chelsi mengakui, kebebasan pers Indonesia dibawah negara Timor Leste. “ Dasar ini perlu melakukan survey indeks kebebasan pers,” ujar Chelsi.
Survey ini mengacu pada Sanfrontie dan Freedom House yaitu kekerasan terhadap wartawan, dan apabila terjadi sengketa pers , apakah pihak penegak hukum menggunakan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, atau mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lain.
Selain itu bagaimana independi seorang jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya, apakah sesuai kode etik atau mengabaikannya.
Pihak yang ditetapkan sebagai informan ahli adalah Den Yelta, Ridarman Bay, Hartam dari Kejaksaan, Rumbadi Dalle, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA) Batam.Saibansyah Dardani, Sekjen PWI Kepri yang juga Pemimpin Redaksi media on line BatamToday.com.
Pihak STISIPOL Tanjung Pinang dipercaya Dewan Pers untuk melakukan survey indeks kebebasan pers ini.” Tahun 2016 dan 2017 STISIPOL dipercaya Dewan pers,” kata Zamzami A.Karim sebagai koordinator kegiatan.
Berdasarkan riset Sanfrontie di Perancis dan Freedom House di Amerika, Indonesi menduduki posisi 128 dari 190 negara di dunia menyangkut kebebasan pers.
APRI@www.rasio.co