RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa yang diduga jaringan bandar narkoba Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan warga Malaysia yang merupakan sepupu dengan barang bukti 4,4 kilogram sabu hanya dituntut 20 tahun penjara sehingga lolos dari hukuman mati. Senin(22/05/2017).
Alexander Francis berprofesi atau berkedok sebagai artis karbitan, sedangkan Krishnan Palaniyapan sebagai Dept Colektor dinegara Malaysia , keduanya merupakan jaringan narkoba di Batam. empat rekanan sudah divonis.
Salah satunya Yulia Suryani alias Angin terdakwa Narkoba 4,4 kilo yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam seumur hidup, dimana vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yang hanya 20 tahun penjara. namun saat dalam pengiriman berkas banding.
JPU Andi Akbar dalam tuntutannya menyampaikan kedua terdakwa terbukti bersalah dan miminta majlis hakim menghukum kedua tersangka 20 tahun penjara serta kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,”kata Jaksa Andi dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Zulkifli.
Sebagaimana dalam fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya, Bernad Sihombing. Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa.
Pokok perkara selama persidangan, kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.
Dimana Jack telah menyuruh kedua terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu.
Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016.
APRI @www.rasio.co|