Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Siksa Oknum Penyidik BNN

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan kepemilikan 4 kilo sabu memasuki babak baru dengan terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan WN Malaysia, terungkap dipersidangan dipaksa menggaku bahkan sempat disiksa oknum penyidik BNNP Kepri yang mengakibatkan diduga patah tangan.

Sidang yang digelar di PN Batam. Rabu(26/04/2017) yang dipimpin majlis hakim ketua, Zulkifli yang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendegarkan saksi meringankan kedua terdakwa dan kedua saksi merupakan masih keluarga terdakwa bernama Jeli prancis dan Mery Roslina.

Atas kesaksian kedua meringankan terdakwa ini, majlis hakim tidak melakukan sumpah karena masih merupakan keluarga terdakwa dan keterangannya hanya sabagai bahan dan kedua saksi didampingi transleter bahasa.

“Waktu saya berkunjung ke penjara BNNP Kepri melihat adiknya dalam keadaan sakit , dimana muka lebam dan tangan tidak bisa digerakkan yang diduga patah,” kata Jeli yang diterjemahkan oleh penterjemah yang duduk disampingnya.

Hal yang sama juga disampaikan Mery yang merupakan orangtua korban, bahwa anaknya terlihat merintih kesakitan, namun saya tidak bisa ambil foto karena dilarang petugas BNNP Kepri.

“Hanphone tak boleh dibawa tetapi tidak boleh digunakan,” Ujarnya.

Kata Dia, anaknya tidak bernah melakukan kejahatan di Malaysia dimana berprofesi sebagai artis dan dept colektor serta sering bolak-balik Batam untuk berlibur tetapi tidak menggetahui keterlibatannya dalam bisnis narkoba.

“Setiap ke Batam Enjoy keduanya selalu bersama dan selalu beri tahu akan ke Batam,” ungkapnya.

Namun, saat majlis hakim mepertanyakan apakah terdakwaAlexander Francis pernah berurusan dengan pihak imigrasi Batam terkait kasus membawa uang keluar Batam sejumlah uang 1.4 milyar ke Malaysia? terdakwa mwngakui dan beralasan uang tersebut merupakan hasil usahanya berbisnis sebagai artis.

Majlis hakim ketua akhirnya kembali melakukan penundaan persidangan pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Andi Akbar.

diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus narkoba seberat 4400 gram warga negara Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Melalui penerjemahnya, kedua terdakwa mengungkapkan bahwa mereka tidak bersalah sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.

“Terdakwa tidak mengaku salah yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemah.

Menurut terdakwa, yang dibacakan JPU sama halnya seperti di penyidik, dan ia sama sekali tidak pernah mengakui sebagaimana yang ada dalam BAP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa setelah adanya pengembangan dari Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah ditangkap.

“Berawal pada 4 September 2017, terdakwa Krishnan ditelepon oleh Baharudin alias Black (DPO) dan mengatakan bahwa sabu telah masuk ke Batam, sehingga kedua terdakwa harus berangkat ke Batam untuk memantau kegiatan transaksi tersebut,” Kata Andi

Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Batam sekira pukul 11.00 WIB dengan mengajak terdakwa Krishnan untuk memantau transaksi narkotika tersebut, dan setelah sampai di Batam kedua terdakwa kembali diarahkan oleh Baharudin untuk menginap di Hotel Swiss Inn Baloi Kota Batam.

“Sesampainya di Hotel Swiss Inn Baloi mereka membuka kamar 821, kamar tersebut langsung berhadapan dengan tempat transaksi narkotika yang akan di lakukan oleh Baderuddin Bin Salek (penuntutan terpisah),anak buah Baharudin di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi Batam,” Jelasnya

Selanjutnya, setelah melihat Baderuddin sudah berada di parkiran rumah makan Salero Basamo, terdakwa kembali menghubungi Ahmad Junaidi untuk segera mengambil sabu dan kemudian kembali memantau kegiataan dari kejauhan.

“Setelah Baderudin sampai dilokasi anggota Polisi langsung melakukan penangkapan dan setelah digeledah terdapat narkotika jenis sabu di dalam mobil KIA Picanto BP 1551 milik Baderudin. Melihat penangkapan itu Alexander dan Krishnan ketakutan dan kemudian berusaha bersembunyi di tempat massage di Hotel Swiss Inn, namun dapat di tangkap oleh anggota Polisi,” terangnya.

Kata JPU, kedua terdakwa juga bertugas untuk melaporkan kembali kepada Baharuddin apabila transaksi sabu sudah selesai serta mengambil uang hasil penjualan sabu dan menyerahkan ke Baharuddin.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 subdidiar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majlis Hakim Ketua bersama dua hakim anggota usai mendengarkan dakwaan dan esepsi penasihat hukum menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan esepsi dari JPU.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini