RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua warga negara asing, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod. Keduanya didakwa terkait kasus laboratorium dan pabrik narkotika rahasia (clandestine lab) yang ditemukan di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dikutip CNNIndonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menuntut dua warga negara asing, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya didakwa menjalankan laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, terkait permufakatan jahat untuk memproduksi, mengimpor, atau menyalurkan narkotika golongan I secara ilegal. Jaksa juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Menurut dakwaan, Ivan dan Mykyta, yang merupakan saudara kembar, tiba di Bali pada Agustus 2021 atas undangan seorang pria bernama Roman Nazarenko. Mereka dijanjikan upah sebesar USD 10.000 (sekitar Rp154 juta) per kilogram mephedrone dan USD 3.000 (sekitar Rp46 juta) per kilogram ganja.
Pada Januari 2022, keduanya dikenalkan dengan Oleksii Kolotov (buron), yang membiayai operasional produksi narkotika. Setelah mendapat pelatihan menanam ganja secara hidroponik, mereka memulai produksi di sebuah vila di Tibubeneng. Selama proses produksi, mereka berhasil memproduksi 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja. Narkoba yang dihasilkan kemudian didistribusikan menggunakan jasa ojek online ke lokasi tertentu atas arahan Roman.
Kegiatan ilegal ini akhirnya terendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, polisi menggerebek vila di Tibubeneng dan menangkap Mykyta di tempat kejadian. Sementara Ivan ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Benoa, Kuta Selatan.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan Konstantin Kurtz, seorang warga negara Rusia, yang bertugas sebagai kurir untuk mendistribusikan narkotika dalam kemasan kecil. Pembayaran transaksi dilakukan menggunakan cryptocurrency melalui platform Binance.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Jaksa menyebut hal yang meringankan terdakwa adalah sikap mereka yang sopan selama persidangan.
***



