Gelapkan Kapal, Pengusaha S’pore Steven Chua Dituntut 3,6 Tahun

Najib Aktor Pengendali Perusahaan Berkeliaran

0
947

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua(70) pengusaha S’pore direktur Utama PT Natwell Shipyard Batam yang tersandung kasus penggelapan kapal Tug Boad dan Tongkang dituntut JPU Andi Akbar 3,6 tahun penjara. Rabu(03/08/2017).

Ironisnya, dalam kasus penggelapan kapal tagboad dan tongkang senilai SGD 1.297.400. milik Metico Marine Pte, Ltd justru Najib yang merupakan warga Batam berkeliaran diluar dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO).

Tuntutan yang dibacakan JPU Andi Akbar tersebut menyebutkan bahwa Steven Chua telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Steven Chua mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memohon supaya hukumannya diringankan Majelis Hakim.

“Saya mengaku salah yang Mulia, tapi kalau nanti saya mati bagaimana anak saya yang sedang sakit,” ujarnya menanggapi tuntutan JPU.

Steven Chua pun selalu mengulang perkataannya bahwa dia tidak tau apa-apa karena yang mengendalikan perusahaannya di Batam adalah Najib.

“Sudah-sudah, agenda putusan digelar hari Selasa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Egy dan Renni Ambarita sebagai Hakim anggota.

Diketahui, peristiwa berawal dari perusahaan Steven Chua mendapat order pembuatan kapal unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum dan 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dari Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd. pengerjaan kapal selesai dibayar sebanyak SGD 1.297.400.

Namun, tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern selaku Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan dan tidak termasuk kapal – kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam.

Pasalnya, kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal yang dititipkan atau diparkirkan di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam termasuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 milik Metico Marine Pte.

Bahwa setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib(DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal.

Akhir tahun 2013, 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh Najib(DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern kalau terdakwa telah menjual kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,-.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.(red/sw).

APRI@www.rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini