Rasio.co, Tanjungpinang – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dibantu tim Saber Pungli Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai BUMD Tanjungpinang, inisial Sl pada, Jumat (17/2/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi dilapangan, Sl ditangkap berdasarkan informasi dari pedagang pasar Bintan Centre. Ia ditangkap setelah menerima uang pembayaran sewa kios dari penyewa baru di pasar Bintan Centre sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut informasi dari pedagang, Al memungut biaya sewa melebihi dari yang telah ditetapkan BUMD Tanjungpinang. Biaya sewa yang dipungutnya berkisar 10 juta ke atas.
Kemana aliran dana? “Anggota sedang melakukan pemeriksaan,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, saat dikonfirmasi, Jumat, sore.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyewa kios dan Sl. Polisi melanjutkan penggeledahan dan pengembangan di kantor BUMD Tanjungpinang di Jalan Pelantar Mutiara III hingga pukul 17.00 WIB.
Dari dalam kantor BUMD Tanjungpinang, Polisi tampak membawa 3 kardus dokumen untuk dijadikan barang bukti. “Untuk saat ini masih SI saja yang kita amankan dan belum ada tersangka baru, karena anggota belum memberikan laporan baru,” ujar Budi Suryanto.
Operasi Tangkap Tangan tersebut, polisi mengamankan uang Rp 8 juta, 2 unit handphone dari tangan Sl saat tengah berada di pasar Bintan Centre.
“Dia (Sl) dibawa ke Polda Kepri hari Senin (20/2/2017), sekarang masih ditangani tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang.”
@www.rasio.co