Inilah Fakta Gelper Batam Berbau Judi

0
841

Kasus Gelper Ankres Game Siap di Sidangkan

RASIO.CO, Batam – Pihak kepolisian terus melakukan pemberantasan terhadap Gelper berbau Judi di Batam, bahkan kasusnyapun sudah cukup eksis bergulir kepersidangan PN Batam, dimana saat ini Gelper Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja siap disidangkan dan inilah membuktikan Gelper memang berbau judi.

Gelper Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja digrebek Polresta Barelang beberapa bulan lalu dengan menetapkan tiga tersangka Bilardo Leo, Ayu Lestari, Pero dam Marahalim Harahap alias Guruh

“Tak dipungkiri gelper berbau judi dan Pemko Batam harus cabut izinnya tuk pengusaha nakal, namun izin gelper tamat 2018, sehingga kawatir digugat pengusaha,” kata salah seorang mantan gelper yang enggan namanya disebutkan Media Rasio. Jumat(28/04/2017).

Sementara itu, dalam waktu dekat PN Batam bakal menyidangkan kasus judi gelper ini dan dikutip SIPP no perkara 349/Pid.B/2017/PN Btm dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1347/N.10.11./Ep.2/04/2017 dan
JPU Samuel Pangaribuan ,SH.

Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekitar pukul 23.00, saksi Fransiskus dan saksi Arif gunawan bersama tim dari Sat Reskrim Polresta Barelang datang ke Arena Gelanggang Permainan Elektronik Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja ,Kota Batam yang dikelola oleh Marhalim alias Guruh.

Kemudian saksi masuk dan mendekati mesin poker, memanggil terdakwa Ayu Rahayu yang bertugas sebagai wasit mesin poker untuk membeli koin/kredit sebesar Rp. 50.000, lalu terdakwa Ayu memasukkan koin tersebut ke mesin poker.

Saksi memainkan permainan di mesin poker dengan cara menekan tombol-tombol di mesin poker tersebut hingga koin/kredit bertambah. Setelah itu saksi memanggil terdakwa Ayu untuk menukar koin/kredit.

Terdakwa memanggil Zera (DPO) untuk meminta uang sebesar Rp.200.000, sebagai hadiah dari koin/kredit saksi , Setelah itu Zera (DPO) menemui terdakwa Bilardo Leo yang bertugas sebagai penukar hadiah (uang) dan meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan uang tersebut.

Setelah uang tersebut di berikan, ZERA (DPO) kembali menemui terdakwa Ayu dan memberikan uang tersebut kepadanya. Lalu terdakwa menyuruh terdakwa Pero untuk meberikan uang tersebut kepada saksi . Setelah uang tersebut diterima saksi , tim Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa.

Bahwa cara permainan judi jenis poker yaitu pemain menekan tombol-tombol yang ada di mesin poker tersebut, dan apabila muncul gambar yang sama semua maka koin/kredit pemain bertambah sebesar 450, apabila gambar buah tidak sama maka koin/kredit pemain berkurang sebesar 150.

Apabila ada gambar kupu-kupu bersama buah semangka semuanya maka koin/kredit pemain bertambah sebesar 150, apabila ada gambar buah semangka 2, gambar anggur 1, gambar buah apel 1, dan gambar kupu-kupu maka koin/kredit pemain bertambah sebesar 150.

Bahwa atas pekerjaan yang para Terdakwa lakukan, para terdakwa mendapat gaji/upah yaitu:

Terdakwa BILARDO LEO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, Terdakwa AYU RAHAYU Binti DARSONO sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per hari dan Terdakwa PERO Bin SANTIYAR sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per hari

Bahwa untuk jadi pemenang dalam permainan judi poker tidak diperlukan suatu keahlian khusus karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan perbuatan terdakwa untuk mengadakan atau melakukan perjudian sie jie tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974Â tentang Penertiban Perjudian.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini