RASIO.CO, Batam – Terdakwa Hendra Bin Husri merupakan warga negara Malaysia mendapat upah Rp18 juta sekali jalan membawa sabu 274 gram dari negaranya tujuan Batam selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.
Modus operantinya terdakwa menyembunyikan sabu tersebut dalam sapatu yang dipakainya dan barang haram itu diperolehnya dari rekan sekolahnya semasa kecil bernama Heri(DPO).
Barang haram tersebut diambil terdakwa dari Heri di Kedai Makan Mamak Putri Wangsa Johor Bahru Malaysia, berangkat ke batam mengunakan kapal Kapal MV. Pintas Samudera 9 untuk diserahkan terhadap Arul(DPO) warga pekanbaru, namun apes tiba di Batam ditangkap Bea dan Cukai.
“Pertama lolos sampai ke Pekanbaru, namun yang kedua gagal yang mulia,” Kata Hendra diruang sidang Tirta PN Batam. Selasa(08/08/2017).
Kata dia, dirinya tidak mengetahui bahwa dalam sepatu tersebut adanya sabu karena dirinya hanya disuruh teman semasa kecilnya Heri tersebut dan baru sekali berhasil dan dirinya sudah sering ke Batam karena banyak saudare di Batam.
Namun, saat majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi hakim anggota Egi Novita dan Endri Nurindra Putra mempertegas dan meminta kejujuran terdakwa agar tidak berbelit-belit dipersidangan karena terdakwa sudah pernah berhasil dan menikmati hasilnya sejumlah uang Rp18 juta.
“Saudara harus jujur karena saudara pernah berhasil membawa sabu ke wilayah Batam dan pekanbaru, apa itu tidak bukti bahwa saudara berbohong,” kata Renni Pitua Ambarita tegas.
Selain itu, Saudara juga dalam BAP mengakui sudah kenal lama dengan teman saudara Heri yang diduga sebagai bandar dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
“Benar yang mulia saya salah dan berbohong,” kata terdakwa.
Sementara itu, JPU Zia tidak terlalu banyak bertanya dalam persidangan dan hanya mempertanyakan kebenaran bahwa barang tersebut milik terdakwa saat dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa karena saksi tidak dapat dihadirkan jaksa.
APRI@www.rasio.co