RASIO.CO, Batam – Terkuak dipersidangan kasus TPPU judi online www. 12bet.com dengan terdakwa Antoni Tandian melakukan transaksi terakumulasi mencapai Rp500 juta disalah bank BCA dan Mandiri.
Hal ini terkuak atas keterangan dua saksi Andi Kusmanto dan Edison yang merupakan karyawan terdakwa Antoni PT Batam Ekspress atau lebih dikenal money changer PT Sinar Bahagia Utama, di kawasan Nagoya, Batam.
“Tugas saya hanya menerima pesan dari Whatapps(WA) dari nasabah lalu dilaporkan terhadap Antoni dengan transaksi terakumulasi mencapai nilai Rp100 juta keatas alias tampa pola tertentu,” kata Andi Kusmanti diruang sidang PN Batam. Rabu(06/07/2017).
Kata Dia, Dirinya baru bekerja 5 bulan dengan terdakwa dan tugasnya hanya menerima WA dari nasabah ada transaksi dana yang masuk kerekening perusahaan terdakwa Antoni, namun tidak mengetahui secara pasti bahwa uang judi online dan tidak ada melihat kejanggalan.
Ironisnya, saat majlis hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim mempertegas ada kejanggalan terhadap uang yang masuk dari nasabah barulah saksi membenarkan adanya kejanggalan serta membenarkan adanya transaksi judi online ke rekening perusahaan terdakwa.
Sementara itu, saksi Edison sebagai pembukuan juga membenarkan bahwa transaksi terakumulasi mencapai Rp500 juta saat melakukan menyetoran kerekening perusahaan Singapore milik Daniel NG, namun Edison tidak mengenalnya.
“Usai setor slip saya buang,” ujarnya kepada majlis hakim.
Sedangkan atas keterangan kedua saksi yang merupakan karyawan terdakwa dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa Antoni Tandian.
Sementara itu, JPU Rumondang usai mendegarkan keterangan kedua saksi membacakan keterangan saksi secara tertulis karena para saksi tidak dapat hadir dipersidangan.
Seperti diketahui, kasus Antoni Tandian berawal Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri membongkar bisnis judi online kakap di Medan yang dikendalikan David. Hasil kejahatannya diputar di perusahaan money changer milik rekannya, pengusaha Antony Tandian di Batam. Omset bisnis judi online-nya diduga mencapai Rp30 miliar per bulan.
“David ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada medio Februari 2017. Bisnis judi online yang digeluti oleh David mempunyai pangsa pasar penjudi sangat besar di Indonesia. Dalam sebulan omsetnya memcapai Rp30 miliar,” Kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Tribunnews.com, Selasa (28/2/2017).
Hasil pengembangan kasus judi online ini, tim menangkap rekan David, Antony Tandian selaku pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama, di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada 22 Februari 2017. Pengusaha money chnager tersebut ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online dari David.
Boy menjelaskan, modus kejahatan kasus ini adalah David bersama Antoni Tandian bekerja sama untuk menyamarkan bisnis judi online.
Untuk melancarkan bisnisnya, David mengintruksikan para pemasang atau pelaku judi untuk mentransfer dana pasangan ke rekening perusahaan remitance atau money changer, PT Sinar Bahagia Utama milik, Antony Tandian, di Batam
Selanjutnya, pelaku judi meminta untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan rekening milik pelaku judi ke luar negeri, di antaranya ke Singapura.
David yang mengendalikan bisnis judi online menjadi pemegang sejumlah kartu ATM penerima dana dari pemain judi dan kartu ATM rekening pembayaran kepada pemenang judi.
Saat penangkapan David di Medan, petugas menyita barang bukti berupa 389 kartu ATM, 3 telepon genggam, 3 key BCA, 10 token BNI, 5 token Bank Mandiri, 2 token Panin Bank, dan 5 unit CPU.
Atas perbuatannya, David dan Antoni Tandian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian.
Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
APRI @ rasio.co