RASIO.CO, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menetapkan kepala dan staf Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan (KSOP), Su (42) dan EP (27) sebagai tersangka setelah sebelumnya staf lain, HS, tertangkap tangan melakukan pungutan liar izin kapal berlayar.
Dilansir Antara , Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan penetapan dua tersangka itu berdasarkan keterangan dari HS dan saksi saat diperiksa yang diperkuat dengan barang bukti.
“Barang bukti dan keterangan saksi menguatkan unsur-unsur melawan hukum sehingga kami tetapkan dua tersangka lagi setelah sebelumnya menangkap HS di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujarnya.
Dari keterangan saksi dan bukti-bukti, diperoleh informasi bahwa para agen kapal memberi setoran tidak resmi kepada oknum di KSOP Tanjungpinang.
Setoran itu diberikan setiap hari kepada oknum staf KSOP Tanjungpinang yang sedang piket sebelum kapal berlayar.
Selain itu, juga ada iuran juga dibayarkan setiap bulan.
Saat ini, kata dia, barang bukti yang sudah diamankan antara lain setoran dari agen Kapal Sabuk Nusantara Rp500.000, agen Kapal VOC Rp800.000, agen Kapal Super Jet Rp450.000, agen Kapal Seven Star Rp300.000, agen Kapal Marina Rp200.000 dan uang pemeriksaan jumlah penumpang kapal dari KM Sabuk Nusantara 39 sebesar Rp400.000.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa lima buku berisi catatan tentang insentif, satu buku berisi penerimaan uang setoran, buku agenda warna hitam, satu bundel kwitansi dengan tulisan pemberi sumbangan, buku rekening atas nama salah satu pegawai, dan satu unit computer jinjing yang berisikan catatan serta uang Rp2,6 juta.
Hasil setoran itu dikumpul oleh HS dan EP, kemudian diserahkan kepada Su.
“Kami juga mengamankan dua amplop berwarna coklat dengan bertuliskan di depannya 373 x 5000, 373 x 4000, karena saat ditemukan amplop dalam keadaan kosong, serta satu amplop lagi bertuliskan 588 trip,” terangnya.
Modus operansi yang dilakukan pelaku yakni mempergunakan kewenangannya untuk melakukan pungli. Petugas piket KSOP pada saat operasi tangkap tangan, HS melakukan pemeriksaan manifes jumlah penumpang kapal.
“Apabila terdapat kelebihan penumpang, mereka akan minta uang dari kelebihan dari penumpang itu,” katanya.
Dan bila agen atau petugas kapal tidak memberi uang kepada oknum petugas KSOP, maka surat ijin berlayar selanjutnya akan dipersulit.
“Mereka kami jerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pelaku adalah ASN,” katanya.
APRI @www.rasio.co| Antara