Ketua Yayasan Penyokong Aksi 411 Jadi Tersangka

0
592
Kapolri, Tito Karnavian

RASIO.CO, Jakarta-Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS), Adnin Arnaz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi 4 November 2016, atau yang biasa dikenal 411. Adnin diduga menyalahgunakan uang yayasan untuk keperluan lain.

“Iya (menjadi tersangka) untuk kasus yayasan ya,” kata Kapolri Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Penetapan tersangka ini didasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berdasarkan UU tersebut, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Selain itu, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus yang sama. Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Islahudin diduga diperintahkan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir, mengatakan, ada dana Rp3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Semuanya dialokasikan untuk konsumsi peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: Metrotvnews.com

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini