KPK Nilai Ada Permainan Rumah Sakit di Program JKN
RASIO.CO, Jakarta-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi dugaan kecurangan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mendapati hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pun mengadakan rapat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, dia menyebut, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.
“Sekarang ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi. Oleh karena itu, kita pikir secara sistematik kita harus bangun sistem pengendalian fraud (penyimpangan). Pencegahan harus jelas,” ujar Pahala di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) seperti diberitakan detiknews.
Pahala juga menambahkan, pada tahun 2018 kecurangan yang terdeteksi dan terbukti sebagai fraud akan ditindaklanjuti. Langkah pertama yang nantinya dilakukan adalah remedi atau perbaikan terhadap pelanggaran yang terjadi dengan perbaikan sistem yang ada.
“Kedua, kita usulkan gunakan perdata. Jadi, siapa yang sistemnya fraud, kita minta ditambahkan klausul, misalnya ada denda. Rumah sakit yang klaim sesuatu yang fiktif, kita minta didenda. Ketiga, tentu pidana,” ujarnya.
Dia menyebut nantinya fraud yang terjadi dalam klaim pihak pelayanan kesehatan terhadap BPJS akan ditindak tegas. “Sekarang fraud nggak didiemin lagi. Kalau dulu ketangkap cuma disuruh pulangin uangnya,” ungkap Pahala.
Menanggapi hal itu, Nila menyebut akan dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satgas tersebut terdiri atas personel dari Kementerian Kesehatan, BPJS, dan KPK.
“Kita mencoba membuat satgas untuk membuat pedoman pencegahan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional. Satgasnya dari Kemenkes, dari BPJS, dari KPK sejauh ini,” kata Nila.
ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: detiknews.co.id