RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp 10 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, selain menangkap tiga orang termasuk Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017.
Dikutip Tempo.co, Mereka diduga terkait suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
“Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII dan seorang kontraktor kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Informasi itu didapat dari laporan masyarakat.
OTT di Bengkulu dilakukan pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017, pukul 01.00 WIB. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, ketiganya tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu,” tutur Basaria.
Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK menyegel sejumlah tempat, antara lain ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan Kabag TU BWS Sumatera VII Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu.
Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera, Bengkulu. KPK lantas meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Pejabat BWS Sumatera VII Bengkulu dan satu kontraktor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu, Parlin Purba diduga sebagai pihak penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
APRI@www.rasio.co|Tempo
Setuju, buat KPK..bagai mana dg BWSS VI Jambi pak…banyak proyek2 BWSS VI Jambi dikerjakan asal2an padahal anggarannya puluhan miliar..