RASIO.CO, Batam – Diduga melakukan pencurian ikan(ilegal fishing) diwilayah hukum Indoensia, lima kapal berbendara negara Vietnam di tangkap Polairud Polda Kepri di Natuna dan mengamankan 5.5 ton ikan. Jumat(07/07/2017) lalu.
Penangkapan dilakakukan kapal KP BISMA-8001 saat patroli di perairan ZEEI (Zona EkonomiEklusif Indonesia) Laut Natuna sekirapukul 12.43 wib mendeteksi 5 unit Kapal Ikan Asing sedang melaksanakan penangkapan ikan diperairan ZEEI Laut Natuna.
“Kelima Kapal asing tersebut diketahui menagkap ikan secara ilegal dan diamankan,” Kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Didi Haryono, didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri. Jumat(14/07/2017).
Kata Wakapolda, dari hasil deteksi tersebut selanjutnya mendatangi TKP Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 Kapaltersebut. Dari hasil pemeriksaan bahwa benar bahwa ke 5 kapal ikan asing tersebut telah menangkap ikan secara Illegal di perairan ZEEI.
“Kelima kapal saat ini sudah bersandar di pelabuhan Polairud Polda kepri sekupang untuk diproses lebih lanjut,” jelasny.
Barang bukti yang diamankan saat ini, Kapal BV 4851 TS, berbendera Vietnam, inisial Nakhoda LVH, dengan jumlah ABK 7 Orang (WN Vietnam).
Kapal BV 4850 TS, berbendera Vietnam, InisialNakhodaNVT, dengan jumlah ABK 2 orang (WN Vietnam).
Kapal BV 5209 TS, berbendera Vietnam, InisialNakhoda VVL, denganjumlah ABK 8 orang (WN Vietnam), Kapal BV 5560 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda NXT, denganjumlah ABK 6 orang (WN Vietnam).
Kapal BV 5561 TS, berbendera Vietnam, inisialNakhodaTVN, denganjumlah ABK 2 ORANG (WN Vietnam), Alat tangkap beberapa set jarring dan alat pancing. dan Muatan ± 5,5 Ton Ikan jenis campuran.
Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadapke 2 Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
PUTRA@ rasio.co