RASIO.CO, Batam – Terdakwa Nasir Bin Matsah warga Aceh duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena kedapatan memiliki dua bungkus kecil sabu dan lima paket ganja yang diduga dibelinya di Rumah Liar Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Maratua Susanto dalam dalam pembacaan dakwaan sekaligus mendegarkan keterangan saksi penangkap menyampaikan.
bahwa anggota Ditsersenarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan Ompong selaku informan pihak kepolisian bahwa di Rumah liar kampung aceh simpang dam ada seseorang yang memiliki Narkotika.
Kepolisian melakukan Undercover buy yang dibantu Ompong dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ompong menghubungi terdakwa Nasir melalui handphone.
Setelah terdakwa berhasil dihubungi, Ompong menyampaikan hendak membeli sabu yaitu dengan memesan sebanyak 1(satu) sak dengan harga kesepakatan sebesar Rp3,8 juta dan terdakwa menyampaikan kepada Ompong “apabila sabu tersebut sudah ada, maka terdakwa akan menghubungi kembali Ompong”.
“Terdakwa akhirnya berhasil ditangkap dilorong ruli kampung aceh dengan barang bukti 2 paket kecil sabu dan 5 paket kecil ganja yang baru dibelinya,” kata Maratua di ruang sidang PN Batam. Kamis(06/07/2017).
Kata Dia, 5 paket kecil narkotika yang diduga daun ganja tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.100 ribu pada saat terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di dekat Jackpot Simpang Dam.
Dan akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa sedangkan keuntungan yang diperoleh dalam penjualan sabu tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.
Sedangkan untuk perbuatan terdakwa Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika
Usai mendegarkan dakwaan, sidang dilanjutkan mendegarkan keterangan saksi penangkap kepolisian, yang mana saksi penangkap menjelaskan kronologis penagkapan yang sesuai BAP.
Sidang yang dipimpin majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda maih mendegfarkan keterangan saksi.
APRI @ rasio.co