Rabu, Februari 12, 2025
No menu items!

Kekurangan Hakim

Berdasarkan UU 49/2009 UU 50/2009 dan UU 51/2009, status hakim yang semula pejabat negara tertentu kini menjadi pejabat negara. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya berwenang menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). insert redaksi
- Advertisment -

Most Read

Print Friendly, PDF & Email