MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD
RASIO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan tiga anggota DPD Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, serta Marhany Victor Poly Pua. Mahkamah menilai permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon bukan merupakan kewenangan MK. Demikian putusan dengan Nomor 109/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (28/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menganggap permasalahan yang diajukan oleh para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan Pimpinan DPD-RI yang semula lima tahun menjadi dua tahun enam bulan, laporan kinerja Pimpinan DPD-RI yang dapat berujung pada pemberhentian, dan pemberlakuan surut Peraturan Tata Tertib di internal DPD-RI. Ketiga permasalahan tersebut, lanjutnya, merupakan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang diganti dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib.
“Dengan demikian ketiga permasalahan yang diajukan oleh para pemohon di atas, menurut Mahkamah tidak disebabkan oleh norma pemilihan Pimpinan DPD-RI, penyampaian laporan kinerja sebagai salah satu tugas Pimpinan DPD-RI, dan pemberlakuan Tata Tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, Pasal 300 ayat (2) UU MD3, melainkan persoalan pengaturan lebih lanjut dari norma-norma tersebut,” ujar Maria.
Mahkamah, terang Maria, tidak menemukan adanya persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal tersebut. Adapun terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib yang substansinya dipersoalkan para Pemohon bukan kewenangan Mahkamah untuk menilainua. Lagipula terhadap tata cara pemilihan pimpinan DPD-RI dan tata cara pelaksanaan tugas pimpinan, pembentuk undang-undang telah mendelegasikan kewenangan kepada DPD-RI untuk mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan internal. Demikian juga terhadap substansi tata tertib DPD-RI, pembentuk undang-undang telah menentukan, di antaranya memuat tentang pemilihan dan penetapan pimpinan dan pemberhentian dan penggantian pimpinan.
“Berdasarkan pertimbangan di atas telah ternyata bahwa substansi yang dipersoalkan oleh para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Tertib meskipun pada perihal permohonannya disebutkan sebagai permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadilinya. Adapun terhadap permohonan provisi para Pemohon, menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” tandas Maria.
Dalam permohonan awal, para pemohon mengujikan beberapa norma yaitu Pasal 15 ayat (2) tentang jabatan pimpinan MPR; Pasal 84 ayat (2) tentang jabatan pimpinan DPR; serta Pasal 260 ayat (1) tentang jabatan pimpinan DPD. Selanjutnya para Pemohon juga menguji Pasal 261 ayat (1) huruf I mengenai penyampaian laporan kinerja oleh pimpinan DPD; serta Pasal 300 ayat (2) tentang pemberlakuan tata tertib di lingkungan internal DPD. Namun dalam permohonan yang telah diperbaiki, para pemohon fokus mempermasalahkan aturan terkait pimpinan DPD. Oleh karena itu, pemohon hanya menguji Pasal 260 ayat (1); Pasal 261 ayat (1) huruf i dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3.
Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai kekuasaan lembaga legislatif (MPR, DPR, DPR, dan DPRD) dan Eksekutif (Presiden) merupakan jabatan politik yang mengikuti rezim pemilu lima tahunan. Namun karena Pasal 260 ayat (1) UU MD3 tidak mengatur tentang masa jabatan pimpinan, maka kemudian diasumsikan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib masing-masing lembaga.
Selanjutnya para pemohon juga menguji Pasal 261 ayat (1) huruf i UU MD3, yang meskipun mengatur tentang laporan kinerja Pimpinan DPD namun tidak mengatur secara tegas apakah laporan kinerja yang dimaksud adalah kinerja secara kelembagaan atau hanya khusus untuk kinerja pimpinan DPD saja. Sehingga para Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kejelasan terhadap jabatan para pemohon sebagai Pimpinan DPD. Selain itu Pasal 300 ayat (2) UU MD3 seolah-olah bermakna bahwa Peraturan Tata Tertib DPD yang berlaku di internal DPD dapat berlaku surut. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya melarang pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan.
ALLE KATA @www.rasio.co | Mahkamah Konstitusi