RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa warga negara Malaysia Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan merupakan bandar sabu 4.4 kilo gram sabu dituntut JPU Andi Akbar 20 tahun penjara, Namun Majlis Hakim berpendapat lain dalam amar putusan justru membantai hukuman seumur hidup.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah melangga pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 Subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua terdakwa dihukum seumur hidup,” Kata Majlis hakim ketua zulkifli didampingi dua hakim anggota di PN Batam. Senin(12/06/2017).
Lanjut Dia, Kedua terdakwa juga didenda Rp1 milyar serta hal-hal yang memberatkan terdakwa selama dipersidangan berbelit-belit serta sangat berlawanan dengan program pemerintah dan hal yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan.
“berdasarkan keterangan saksi-saksi kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Majlis hakim ketua usai mebacakan putusannya mempersioahkan terdakwa berkoordinasi bersama PHnya Bernad Uli Nababan berkonsultasi dengan kedua terdakwa.
“Kami banding yang mulia atas keputusan tersebut,” ujarnya singkat.
Sedangkan jaksa penganti Arie Prasetyo menerima outusan hakim, sementara JPU Andi Akbar hanya memperhatikan dibelakang ruang sidang PN Batam.
Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Senin(5/6).
JPU Andi Akbar membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Zulkifli. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Bernard Nababan.
Setelah mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.
“Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata Bernard kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 12 Juni untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
APRI@www.rasio.co