Pasutri Pengedar Sabu Lintas Negara Tuntut 13 Tahun Penjara

0
723

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa pasangan suami-istri Idham Kholid Bin Suhanta dan Lim Li Ngo alias Lina menjual sabu 125 gramserta1 paket heroin dan heroin yang di belinya dari Malaysia dan diedarkan di Surabaya mendapat keuntungan berlipat ganda mencapai ratusan juta. akhirnya dituntut JPU Batam 13 tahun penjara.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah melakan tindak pidana pemufakatan jahat tampa hak melawan hukum sesuai pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ari JPU penganti di ruang sidang sari PN Batam. Kamis(20/07/2017).

Lanjut Jaksa, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba dan peredaran gelap narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

sedangka yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

“terdakwa dihukum 13 tahun penjara juga didenda Rp1 milyar atau ganti kurunhgan enam bulan penjara dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” punkasnya.

Usai medegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor beserta dua hakim anggota menunda sidang pekan dengan agenda mendegarkan tanggapan terdakwa.

Seperti diketahui, Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimping majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota diruang sari pengadilan negeri Batam dengan Jaksa Penunut Umum(JPU) Frihesti Putri Gina. Kamis(13/07/2017).

“Barang haram tersebut kami beli di malaysia, diedarkan di surabaya sedangkan keuntungan 100 persen dari modal mencapai ratusan juta dan sudah tiga kali berhasil yang mulia,” kata Idham diruang sidang PN Batam.

Awalnya. lanjut Idham, dirinya mulai bisnis narkoba saat berlibur ke S’pore bersama istrinya, disana bertemu teman sesama pemakai lalu ditawarkan untuk berbisnis sabu untuk dipasarkan di Indonesia.

“kami suami-istri pemakai, beli barang untuk diedarkan kembali, namun tidak diedarkan di Batam karena tidak kenal medan alias situasi Batam,” ujarnya polos kepada hakim.

Kata Idham, berangkat ke Malaysia dan sesampainya di pelabuhan Stulang Laut Johor Malaysia istrinya I Lim li Ngo terdakwa membeli dan menerima 3 paket shabu seberat 125 gram seharga RM 13.000, 50 butir ekstasi seharga RM 1.650, 1 paket kecil shabu seharga RM 30 dari Saudara Fadil(DPO).

“Keuntungan 100 persen dari modal, dan sudah menikmati hasilnya ratusan juta,” jelasnya.

Sementara itu, saksi penyidik Anes dipersidangan mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas avsec bandara Hang Nadim , dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bra I Lim li Ngo.

“Dilakukan pengembangan suami terlibat serta ditangkap dan ditemukan dalam kamarnya dua paket sabu dan satu paket heroin yang disembunyikan dalam sepatu,” ujarnya.

APRI @ rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini