Polda Kepri Hentikan Penambangan Pasir di Nongsa

0
666

RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menghentikan proses penjualan pasir hasil tambang pendalaman alur tidak jauh dari Pelabuhan Internasional Nongsa Pura Batam atas dugaan dilakukan secara ilegal.

“Iya, petugas kami sudah police line sekitar lokasi penambangan tersebut,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Robertus Herry diAntara, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh izin penambangan yang dilakukan untuk mendalamkan alur kawasan tersebut berizin lengkap namun tidak ada izin penjualan pasir dari hasil pendalaman alur tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pekerjaan pendalaman alur oleh PT NTB memiliki izin yang lengkap. Hanya penjualan pasir hasil pendalaman alur yang tidak ada,” kata dia.

Robertus mengatakan masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan izin pendalaman alur.

“Sementara ini kami menduga kegiatan penjualan tersebut melanggar Pasal 105 UU Minerba, karena menjual hasil tambang tanpa izin,” kata Robertus.

Penambangan tersebut menggunakan mesin penyedot besar untuk menaikkan pasir dan lumpur ke tempat penampungan di darat sebelah kiri Jembatan Nongsa.

Pasir disedot dan diarahkan ke penampungan pertama yang juga berfungsi untuk memisahkan dengan lumpur yang mengalir pada lokasi kedua dengan posisi lebih rendah.

Terdapat dua titik penampungan pasir berukuran besar yang saat ini sudah diberi garis polisi oleh petugas penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sebelumnya sekitar lokasi yang masih terdapat hutan bakau luas tersebut sudah beberapa kali ditambang, sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.

Kebutuhan pasir yang tinggi untuk pembangunan perumahan di Kota Batam diduga menjadi salah satu penyebab maraknya penambangan ilegal.

Sumber: Antarakepri

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini