Pungli Nomor Antrian Pasport Marak di Imigrasi Batam

0
893

RASIO.CO, Batam – Diduga Pungutan liar dengan modus memperjual belikan nomor antrian pengurusan pasport makin marak serta merajalela dilakukan calo di depan kantor Imigrasi klas 1 Batam, Ironisnya pihak terkait imigrasi tutup mata membiarkan sehingga merugikan masyarakat lainnya.

Pantauan lapangan, hampir saban hari setiap malamnya terjadi antrian pengambilan nomor bagi masyarakat untuk pengurusan pasport baru maupun perpanjangan agar esok harinya dapat dilayani di kantor Imigrasi Batam.

Parahnya, masyarakat harus menjejerkan botol berisi air sebagai bukti sedang mengantri, namun bagi masyarakat kalangan berduit cukup membayar Rp100 ribu maka para calo akan memberikan nomor antrian dengan mudah tampa harus menunggu antrian.

 

Dua bulan lalu antrian bersama oranya, namun saat ini botol berisi air dan orang berdiri samping BI

“Para calo akan mendatangi warga yang datang mengunakan mobil diparkiran kantor DPRD Batam dengan bayar Rp100 ribu maka nomor antrian akan langsung didapat,” Kata salah seorang warga berinisial PT yang dijumpai awak media Rasio. Rabu(14/06/2017).

Parahnya, Kata dia, bagi warga kalangan bawah, haruslah antri bahkan menunggu sampai larut malam dan bisa sampai dini hari, terkadang tidak dapat dan harus antri kembali esok harinya.

“Kebanyakan nomor antria sudah dipegang calo sehingga terbatas bagi yang antri dan kalau tidak dapat antrian maka tidak akan bisa menggurus pasport,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Darto penjual kopi dadakan yang dijumpai dilokasi, Ia mengatakan, setiap hari disini memang ramai karna para calo bekerja dengan orang dalam imigrasi setiap jam 00.00 WIB ke atas.

“Bukan rahasia umum lagi antrian malam hari disini dan harus berurusan dengan calo kalau mau dapat nomor antrian,” ujarnya.

Sayangnya saat awak media Rasio berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan selularnya no 0812-70xx-xxx terkait adanya dugaan pungli dengan memperjual belikan nomor antrian oleh calo berkedok biro jasa di pintu masuk , kepala Imigrasi klas 1 Batam Teguh belum bersedia menjawab.

Sementara itu, dikutip Web Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengumpulkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bagian tindak lanjut pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)‎ oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu.

Ronny memberi pengarahan agar para pejabat di bawahnya mencegah potensi pungli dalam melayani masyarakat.‎ Terutama di berbagai sektor pelayanan pengurusan paspor WNI, pemohon visa izin tinggal warga asing, termasuk di sektor pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Penjabaran ini bagaimana bahwa pengemban fungsi keimigrasian melaksanakan tugasnya dengan cara mencegah pemungutan liar,” ucap Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Kamis ‎(10/11/2016).

Ronny berharap, pencegahan pungli bagian perbaikan Ditjen Imigrasi dalam pola pikir kerja dalam pelayanan masyarakat.‎ Karena tak dipungkiri masih banyaknya praktik pungli yang terjadi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

“Ini komitmen bersama. Dirjen Imigrasi terus berupaya memperbaiki kinerja, terutama pencegahan pungli,” ucap dia.

Ditjen imigrasi telah menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum ‘PASTI Nyata’ oleh Menkumham pada 17 Oktober 2016. Hal ini sebagai wujud reformasi hukum yang merupakan agenda strategis pemerintah saat ini dalam rangka memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Berbagai upaya telah dilakukan Ditjen Imigrasi dalam upaya pemberantasan pungli. Antara lain kegiatan sosialisasi baik internal maupun eksternal, serta perbaikan sistem informasi teknologi keimigrasian yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan melalui permohonan online dan pembayaran melalui bank.

Selain itu, menyederhanakan birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul-simpul yang menjadi potensi pungli. Terakhir review peraturan keimigrasian, baik terkait pelayanan paspor, izin tinggal keimigrasian, pelayanan di konter tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, termasuk juga penanganan perkara penegakan hukum oleh pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

PUTRA@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini