RASIO.CO Batam – Terdakwa Romi Saputra Bin David merupakan nahkoda cadangan kapal pompong tampa nama diduga menjadi tumbal mafia penyeludupan kayu antar pulau dapur 12 untuk duduk dipersidangan, pasalnya Nahkoda utama Nawi, Awi dan pemilik kayu Sahar bebas berliaran.
Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Kamis(03/08/2017) dipimpin majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota dan JPU Nurhasaniati dengan agenda pemeriksaan terdakwa karena saksi Nawi, Awi dan Sahar yang tidak hadir dipersidagan.
“Saya nahkoda penganti dan ini saya lakukan agar adik dapat sekolah dipasentren karena saya merupakan tulang punggung keluarga pak hakim,” Kata Romi diruang sidang chandra.
lanjut dia, sepengetahuannya kapal disewa Nawi untuk angkut kayu batangan berjumlah 120 batang sedangkan nahkoda Awi turun sebelum sempat ditangkap polairud dijembatan lima.
“Kayu milik Sahar dan saya hanya diupah Rp200 ribu sekali jalan, namun saya akui tidak surat izin berlayar,” jelasnya.
Kata Dia, kayu berasal pulau Tenang dan pulau Miangas dimana 7 jam perjalanan dengan upah 200 sekali jalan .akan dibawa ke pelabuhan tikus dapur 12 sagulung. dan dirinya kala itu tidak bekerja.
Usai memriksa terdakwa Romi majlis hakim mempertanyakan kesiapan JPU dalam mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa.
“Pekan depan yang mulai tuntutan akan siap,” ucap JPU.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Romi Saputra Bin David merupakan nahkoda penganti kapal pompong tampa nama diduga mengangkut kayu hasil jarahan hutan lindung 120 batang milik penampung Kahar di Batam terancam 5 tahun penjara.
Sidang terhadap terdakwa Romi yang digelar di PN Batam, Kamis(27/07/2017), terkuak adanya keunikan dimana terdakwa ditangkap bersama rekanya Isnawi pemilik pompong kapasitasnya hanya sebagai saksi.
Majlis hakim ketua Syahrial yang didampingi dua hakim anggota usai mendegarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Nurhasaniati terkaget heran sehingga kembali mempertanyakan terhadap dua saksi Polairud Polda Kepri.
“Benar saudara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemilik kapal Nawi yang sebagai saksi,” kata Syahrial diruang sidang Cakra.
Dua saksi penangkap Polairud Ari Susanto dan Sunarto menyapaikan bahwa benar dan keduanya ditangkap diperairan pulau Abang jempatan 5 Barelang saat mereka melakukan patroli.
“Keduanya ditangkap di perairan pulau Abang dan saat dilakukan pemeriksaan kapal ditemukam kayu campuran 120 Batam tampa memlilki izin syah mengangkut kayu hutan,” ujarnya.
Sedangkan atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
APRI @ rasio.co