Satbrimob Tarakan Amankan Oknum PNS Pengguna Narkoba

0
891

RASIO.CO, Tarakan – Unit Intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan berhasil mengamankan Iman Surjawo (29), Oknum Pegawai Neger Sipil (PNS) bersama teman wanitanya, Cristian Aliza di Jl. Aki Balak, Rt. 15, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat sekitar pukul 02.00 WITA. Keduanya didapati memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Detasemen (Kaden) C Pelplopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey melalui Kanit Intelmob, Aipda Supriyanto penangkapan oknum PNS (Imam, red) Bandara ini berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Unit Intelmob melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) yang kerap dijadikan lokasi transaksi oleh Imam.

“Begitu tiba di TKP kita sempat melakukan pengamatan wilayah, tidak lama kemudian kita mendapatkan Imam dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Supriyanto menerangkan.




Kemudian, lanjut Supriyanto, karena tak mau kecolongan dan orang yang diincar melarikan diri, Unit Intelmob langsung bergerak meringkus Imam dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

“Dari hasil penggeledahan badan kita mendapatkan barang bukti (BB) satu bungkus plastik pembungkus sabu-sabu yang di simpan dikantong celana depan sebelah kiri, satu buah gunting yang ditemukan dikantong belakang sebelah kiri dan satu buah korek api dikantong depan sebelah kanan,” katanya menceritakan.

Begitu tiba dikediaman Imam, Unit intelmob kembali mengamankan seorang wanita yakni Cristian Aliza, yang tidak lain teman wanita Imam.

Setelah berhasil mengamankan teman wanitannya, kita langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan, kita mendapatkan satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 2 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Dijelaskan Supriyanto, usai mengamankan Oknum PNS bersama teman wanitanya itu, Unit Intelmob selanjutnya membawa keduanya ke Mako Brimob Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan.

“Kita menduga oknum PNS ini baru saja selesai transaksi, karena dari hasil pnggeledahan badan tidak ditemukan BB sabu-sabu. Baru setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita mendapatkan BB sabu-sabu,” ujarnya.
“Tidak hanya itu, dari sejumlah BB yang ada kaitannya dengan narkoba yang berhasil ditemukan dikediamannya, seperti timbangan digital, penjempit, gunting, pelastik pembungkus, serokan sabu-sabu, pipit kaca, dan alat hisap sabu-sabu kita menduga oknum PNS ini merupakan pengedar narkoba di Tarakan,” kata Supriyanto memastikan.

Usai dilakukan penyidikan di Mako Brimob Tarakan, okmum PNS bersama teman wanitanya selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pengembangan dan diproses hukum.

“Oknun PNS ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini