RASIO.CO, Batam – Susanti alias Santi Binti Muhi Sandi dan Tomi Bin Bakhtiar Adam merupakan dua terdakwa pasangan kumpul kebo mengakui sudah mengedarkan sabu selama dua bulan ditempat rumah kontakkanya Marina Park Blok S no 1kamar no 8 Batam.
Hal ini terungkap dipersidangan saat majlis hakim ketua Mangapo Manalu didampingi Taufik dan Marta Napitupulu PN Batam mempertanyakan status kedua terdakwa serta sudah berapa lama mengedarkan sabu.
Majlis hakim anggota Marta Napitupulu mempertanyakan sudah berapa lama kedua terdakwa memadu kasih serta sudah berapa lama mengedarkan sabu serta sekaligus sebagai pemakai.
Status saudara apakah suami-istri sah tinggal serumah dan sudah berapa lama mengedarkan sabu sekaligus sebagai pemakai, tetapi dijawab dengan jujur serta tidak berbelit-belit,” Kata Marta diruang Cakra. Rabu(26/07/2017).
Menaggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa masih perpacaran dan belum terikat pertalian perkawinan, namun asing-masing sudah punya anak dari perkawinan yang terdahulu.
“Mengedarkan sabu baru dua bulan yang mulia sedangkan kami masih berpacaran,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dahulu saya bekerja di perusahaan Seament serta putus kontrak sehingga menganggur, namun Susanti masih bekerja disalah satu arena gelper dan kenal waktu bekerja yang mulia.
Namun, jawaban terdakwa Susanti jutru berbeda dengan pasangannya Tomi, dimana dirinya baru kenal sebulan lalu dan mengedarkan sabu juga baru sebulan dan lebih sering jadi pemakai ketimbang mengedarkan.
“Tidak benar yang mulia justru Tomi yang sudah lama mengedarkan sabu dan saya hanya baru , kalau memakai baru sebulang yang mulia,” ujarnya.
Seperti diketetahui, Kedua terdakwa yang memadu kasih ditangkap kepolsian maret 2017 malam hari ditempat kosnya marina park dengan barang bukti sabu siap edar yang akan dijual Asman(DPO).
Berawal ketika saksi Susanti sedang berada dikamar kost yang terletak di Perum. Marina Park Blok S No.14 Kamar No. 8 Kec. Lubuk Baja Kota Batam,
sekira pukul 21.00 Wib lalu orang yang bernama Asman(DPO) menghubungi lewat Handphone yang isi pembicaraannya meminta tolong supaya saksi mencarikan sabu sebanyak 1 gram.
Mendengar permintaan tersebut kemudian saksi susanti menghubungi terdakwa melalui Handphone untuk memberitahukan bahwa ada kawan pesan sabu sebanyak 1 gram dan sambil menanyakan berapa harganya,
lalu dijawab oleh terdakwa tomi “harganya Rp.1.1 juta dan terdakwa meminta untuk menunggu di tempat kost saja”, selanjutnya kurang lebih ½ jam kemudian terdakwa datang ke tempat kost saksi SUSANTI dan langsung masuk ke kamar kost saksi susanti yang juga merupakan tempat tinggal terdakwa,
lalu terdakwa duduk di lantai sambil mengambil 1 bungkus plastik bening yang berisikan sabu untuk dijual kepada saksi Susanti dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “1 (satu) bungkus isinya sedikit untuk bonus” lalu saksi menerima 2 bungkus plastik bening berisikan sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan,
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib saksi Susanti telah ditangkap oleh polisi,
lalu saksi DAVIT selaku anggota polisi melakukan pencarian terhadap terdakwa dan dalam waktu pencarian tersebut terdakwa tomi berhasil ditangkap oleh saksi Davit ketika terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan raya Perum. Marina Park Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
APRI @ rasio.co