RASIO.CO, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi SH MH, menilai penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks pemahaman konstitusional merupakan hak yang melekat terhadap DPR yang dijamin oleh konstitusi negara sebagai marwah negara demokratis yang harus dijaga eksistensinya.
“Jadi penggunaan hak angket itu sama sekali tidak ada unsur pelanggaran ataupun melampaui,” Ujar ahli dari Universitas Pancasila itu kepada Rasio Media, Rabu (03/05). Lebih lanjut ahli yang akrab disapa Rully ini menjelaskan bahwa dalam melihat perjalanan KPK seyogyanyalah sistem evaluasi itu diberlakukan. “Sebagai wujud daripada prinsip negara hukum,” Jelasnya.
Menurut Rully lagi, tidak ada tidak ada lembaga negara di Republik Konstitusional ini yang dapat bebas dari pengawasan meskipun lembaga tersebut memiliki kewenangan super absolut. Sebab, KPK adalah lembaga negara dan negara adalah entitas kekuasaan sehingga sesungguhnya kekuasaan itu harus diawasi agar tidak disalahgunakan.
Dalam kesempatan itu, Rully mengaku pernah melakukan evaluasi terhadap KPK dengan menggugat melalui uji materi UU KPK terhadap persoalan SOP penyidikan KPK, penangguhan penahanan dan persoalan penyidik independen KPK di Mahkamah Konstitusi. “Dengan tafsir saya ketika itu KPK tidak sejalan dengan marwah filosofis dan historis UU KPK,” terangnya.
Bobby Furtado @www.rasio.co