Steven Chau Terjebak Mafia Kasus Penggelapan Tagboad

Hakim minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci Kapten Ramli

0

RASIO.CO, Batam – Kasus penggelapan kapal Tagboad dan Tongkang dengan Terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua WN S’pore makin terkuak dugaan permainan mafia. pasalnya dalam persidangan terdakwa dipersidangan tidak mengenal empat dari lima saksi yang di hadirkan di PN Batam.

Majlis hakim ketua Endi Nurindra Putra didampingi Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita setelah menyumpah kelima saksi teryata tidak mengetahui adanya penggelapan tagboad Qawe 301 dan tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd, anehnya salah seorang saksi berkilah, namun saat hakim membacakan keterangan saksi di BAP kepolisian barulah membenarkan dan mejelaskan.

“Kami minta saudari Diana Evelin menceritakan fakta sebenarnya dipersidangan, apakah ada yang mengintimidasi, pasalnya keterangan anda di BAP jelas dan mengetahui peran masing-masing yang ada dalam perusahaan,” Kata Endi diruang sidang Tirta PN Batam. Rabu(12/07/2017).

Lanjut Endi, kami minta anda saksi Diana menjelaskan dari awalnya peran Budi Acok dan Najib sepengetahuan anda yang sesuai keterangan anda di BAP dan tidak berbelit-belit karena masih banyak sidang lainnya.

Akhirnya saksi menjelaskan bahwa, dirinya mengetahui adanya pengelepan saat dipanggil penyidik yang dilakukan Najib(DPO) dan tidak melakukan pembayaran komisi Budi Ucok 40 ribu dolar singapore.

“lalu diperintahkan Steven Chua menukarkan uang ke money changer untuk dibayarkan terhadap Budi Ucok yang diberikan di kantor kepolisian dan disanalah saya mengenal semua termasuk zainal,” ujarnya.

sedangkan saksi lainnya,Erikson, Nelson, Asbel dan Slamet pinus merupakan saksi yang tidak mengetahui perkara, namun di ada dalam BAP sehingga tidak dapat mejelaskan dipersidangan.

Sementara itu, terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua dengan tegas mengatakan tidak mengenal empat terdakwa dan hanya mengenal Diana Evelinsebgai staff administrasinya.

“Keterangan tidak benar dan kami tidak ada kontrak dengan Metico Marine Pte, Ltd,” ujarnya terbata-bata karena tidak pasih berbahasa Indonesia.

Majlis Hakim ketua Endi akhirnya meminta terdakwa melalui penterjemah bahasa agar menampaikan nanti saat pemeriksaan terdakwa dan meminta JPU Andi Akbar menghadirkan saksi kapten Ramli yang sudah berada Dubai dipersidagan berikutnya karena kapten Ramli mengetahui dan menyatakan kapal sudah siap beroperasi.

“Jaksa coba hadirkan dua saksi yang mengetahui dipersidangan pekan depan,” ujarnya.

Sedangkan penterjemah terdakwa usai dipersidangan sempat menduga bahwa terdakwa korban terjebak dan tidak terlihat sebagai pelaku dan merasa kasian, apalagi sudah tua.

“kasian terdakwa diduga jadi korban,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, kasus penggelapan kapal tagboad dan tongkang bermula
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam telah merima pembayaran sejumlah uang untuk membuat 1 unit kapal Tug Boat dan 1 unit kapal tongkang di shipyard milik terdakwa dari saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd sebanyak SGD 1.297.400,-.

Bahwa pada bulan Januari 2009 terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam melakukan pembuatan 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd.

Bahwa pada bulan Nopember tahun 2010 terdakwa telah menyerahkan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 dan surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore tertanggal 01 Desember 2010 beserta Protocol Of Delivery,

Secara fisik 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 diterima oleh Saksi Ramli, saksi memberitahukan bahwa 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 telah selesai dibuat kepada saksi Chan Kern Miang, akan tetapi kapal 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tetap di titipkan oleh Metico Marine Pte di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

Bahwa untuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 juga sudah selesai pengerjaannya oleh PT Natwell akan tetapi 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum diserah terimakan karena adanya perubahan spek kapal, dan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 tetap berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

Bahwa pada bulan Februari tahun 2011 terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern selaku Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan

dan tidak termasuk kapal – kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam karena kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal yang dititipkan atau diparkirkan di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam termasuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 milik Metico Marine Pte.

Bahwa setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib(DPO) untuk menjual 1unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal.

Bahwa pada pada sekira akhir tahun 2013, 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh najib (DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Bahwa ketika saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada terdakwa,

Terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern Miang kalau terdakwa telah menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,- .

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.

APRI @ rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini