RASIO.CO, Batam – Terdakwa Nofiranto yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dalam enam kali persidangan selalu berbelit-belit bahkan mengatakan BAP yang sudah ditandatanganinya dikepolisian palsu sehingga majlis hakim ketua berang, untuk itu pekan depan akan menghadirkan penyidik kepolisian Bengkong.
Parahnya terdakwa Nofiranto terkesan berusaha berdalih mengelabui JPU Zulna Yosepha SH bahwa motor yang dicurinya yang ditemukan dirumahnya terdakwa sendiri bukan miliknya, justru motor tersebut pengakuannya milik Jul rekannya, namun saat JPU menunjukkan STNK atas milik korban terdakwa tertunduk sejenak lalu kemudian mengatakan itulah kenyataanya motor tidak saya curi.
” Saya tidak mencuri yang mulia semua itu rekayasa polisi dan itu kenyataannya yang mulia,”Kata terdakwa bersikeras.
Kata Nofrianto, sijul pada tahun 2016 bulan November kost dirumahnya dan saat tu ditangkap polisi dibawa ke Polsek bengkong , polisi langsung menuduh dirinya namun sijul dilepas. Dan saya dipaksa harus mengaku.
Anehnya terdakwa mengakui di BAP dimana saat itu mendatangi rumah falentinus dan mengajak untuk mencuri motor demi keperluan sehari-hari, dan pada saat jaksa memperlihatkan tandatangan BAP kepolisian didepan majlis Hakim terdakwa tetap membantah tidak melakukan tanda tangan BAP, namun barang bukti motor dibenarkan tetapi kunci T tidak diakui.
“Itu tidak tanda tangan saya di BAP Bahkan saya dipukul dan jawaban tetap tidak ,” Kata terdakwa terhadap jaksa dan mengakui hanya mencoret-coret.
Sementara itu, terdakwa Falentinus Rudi Salam rekan mengakui benar bahwa terdakwa datang kerumahnya dan membawa kunci T untuk mencuri motor dan ikut bersama terdakwa Nofiranto. serta pergi berdua bersama nya kebengkong saday dan dia hanya menunggu dimotor dan dibawa kerumahnya dan selang tiga hari ditangkap polisi.
” Sijul tidak ada urusan yang mulia, saya berdua Nofiranto yang mencuri ,” ujarnya falentinus rekan terdakwan.
Majlis Hakim ketua Zulkifli yang didampingi hakim anggota menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendatangkan saksi penyedik karena terdakwa yang berbelit-belit serta membantah peryataannya sendiri di BAP polisi.
Seperti diketahui, Nofiranto als Anto, baik bertindak secara sendiri sendiri atau bersekutu dengan terdakwa II Falentinus Rudi Salam, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Perumahan Cipta Permata Blok K1 No. 10 Bengkong Telaga Indah Kec. Bengkong Kota Batam melakukan pencuruian sepeda motor.
Rabu tanggal 09 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa I Nofiranto dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam miliknya datang ke tempat tinggal terdakwa II Falentinus Rudi Salam lalu terdakwa I Nofiranto mengajak terdakwa II Falentinus Rudi Salam untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
Lalu terdakwa I Nofiranto memberikan kunci T kepada terdakwa II Falentinus Rudi Salam lalu para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa I Nofiranto setibanya di Perumahan Cipta Permata Blok K1 No. 10 Bengkong Telaga Indah para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Beat nopol. BP-3921 JD warna putih sedang di parkir di depan teras rumah.
Lalu terdakwa II Falentinus Rudi Salam mendekati sepeda motor dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T lalu terdakwa II Falentinus Rudi Salam mendorong sepeda motor tersebut setelah menyala mesin sepeda motor para terdakwa membawa sepeda motor ke Bengkong.
Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BP 3921 JD warna putih milik saksi Yozki Oktavianus tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Yozki Oktavianus mengalami kerugian Rp7 juta Perbuatan para terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4,5 KUHP.
Apri @www.rasio.co |