RASIO.CO, Batam – Para perokok harus waspada, pasalnya para pengusaha nakal selalu mencari keuntungan besar dalam berdagang dan terbukti serta terungkap dipersidangan bahwa diduga peredaran rokok malboro dengan memalsukan cukai beredar luas di Batam dengan terdakwa Haryanto Budi Utama Alias Asia disidangkan di PN Batam. Rabu(04/05/2017).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Romano dalam dakwaannya , bahwa terdakwa mendapat orderan barang berupa Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 2 karton dari saksi Zulfiobi Saputra Bin Zulkifli Als Obi karena pada saat itu terdakwa mempunyai 6 karton rokok merek Marlboro maka terdakwa menyetujui orderan saksi Zulfiobi Saputra tersebut dengan harga Rp. 6.250.000,-per karton.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Zulfiobi Saputra Bin Zulkifli Als Obi datang kerumah terdakwa dengan menggunakan 1 unit Mobil Daihatshu Grand Max Nopol BP 8854 DC warna putih untuk mengambil orderannya berupa 2 karton Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu tersebut.
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saksi menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa untuk mengembalikan 2 karton Rokok merek Marlboro yang telah diordernya tersebut kepada terdakwa karena tidak terjadi kesepakatan harga dengan customernya.
Kemudian pada saat saksi mengeluarkan 2 karton Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu untuk diserahkan kembali kepada terdakwa dari dalam mobil Daihatsu Grand Max .
lalu datang saksi Leorencius Pardosi, saksi Bibenz Arsnal, saksi M. Riduan Maliki, dan saksi Izanizar yang merupakan Petugas Bea dan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPDJBC bersama sama Petugas Bea dan Cukai KPUBC Batam menghentikan kegiatan terdakwa dan melakukan penindakan terhadap 2 (dua) karton Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu milik terdakwa dan 5 karton dari dalam rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Perum Peruri terhadap Rokok Merek “Marlboro†dengan rincian jumlah : 6 Karton @ 50 slof @ 20 batang dan 1 Karton @ 19 slof @ 10 bungkus @ 20 batang dilekati dengan pita cukai bukan produk konsorsium Perum Peruri atau pita cukai palsu. Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 31.581.000.
Sementara itu saksi penagkap, Leorencius dan Arsenal yang merupakan petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPDJBC Bea Cukai Batam mengatakan, bahwa penangkapan atas terdakwa merupakan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Awal februari kami dapat informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal, setelah menyelidiki, pada tanggal 9 Februarinya terdakwa ditangkap di rumahnya” kata Leorencius menjelaskan.
Dijelaskannya lagi, bahwa perbedaan antara rokok resmi dan ilegal itu terdapat dari warna bungkusnya. Selain itu, rasa dari rokok palsu tersebut juga akan berbeda dari pada rokok yang asli. “Kalau yang asli warnanya lebih terang yang mulia, dan saat kita scan dengan medin pemindai akan keluar datanya” jelasnya lagi.
Usai mendengar dakwaan JPU serta keterangan saksi penangkap DJBC Kepri, Majlis Hakim Ketua Zulkifli yang didampingi dua hakim anggota mengagendakan kembali sidang pekan depan.
APRI @www.rasio.co|