RASIO.CO, Batam – Diduga menjual bebas obat terlarang alias tanpa recep dokter Siman Lim alias Ahai di bui dan akan duduk dibangku persidangan Pengadilan Negeri Batam.Senin(10/05).
Terdakwa Ahai diduga sebagai agen beralamat Komp Anggrek Permai Blok B No 07, Kel Baloi Indah, Batam, sedangkan obat terlarang dan keras tersebut jenis Refill Pod merk Richard Mille yang mengandung Etomidate.
Etomidate tersebut tergolong sebagai obat keras apabila di salahgunakan mengakibatkan timbulnya mioklonus transien, yaitu hentakan otot involunter yang muncul secara tiba-tiba.
Dan secara farmakologi etomidate merupakan sejenis agen hipnotik intravena yang digunakan secara luas dalam praktik anestesi untuk menginduksi dan mempertahankan anestesi.
Terdakwa mendapat barang tersebut diduga di Timi warga negara sengapura, dimana obat kerat Refil Pod dijual segara Rp.1,2 juta dan terdakwa mengambil kentungan Rp.100 Ribu.
Kasus ini terungkap informasi masyaraktdikembangkan satnorkab polresta barelang. Dimana salah seorang team Ahai juga terdakwa bernama Heriyanto alias Acik di hotel Pasifik Batam.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0038/NNF/2025, Tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Erik Reza Kola , S.T, M.T, M. Eng.
Selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil sebagai berikut : Hasil Pemeriksan No : 0032/2025/NNF milik terdakwa Heriyanto alias Acikdan terdakwa Siman Lim Als Ahai Dengan Kesimpulan adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropik.
Terdakwa dijerat Pasal 435 UU RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan atau kedua Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
