

RASIO.CO, Lingga – Dua oknum ASN di Lingga jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang hari ini, Selasa (24/10).
Keduanya yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka tersandung kasus Korupsi dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai tahun anggaran 2022 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga.
Dikutip tribunbatam, Kedua orang itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3,1 miliar. Dengan rinciannya dari APBD Murni sebesar Rp 900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp 2.201.785.000. Keduanya diberangkatkan dari Dabo Singkep dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, pada Senin (23/10) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senopati mengatakan, kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut sebelumnya ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
“Senin terdakwa dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata Senopati, Senin (23/10).

Kedua terdakwa dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui jalur laut. Keduanya mendapat pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan Kepolisian Resor Lingga.
“Hari ini (Selasa) akan menjalani sidang perdana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 12 September 2023, Kejari Lingga menetapkan keduanya sebagai sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kasus ini mulai terungkap dari laporan masyarakat pada Mei 2023.
Pelapor merasa dirugikan oleh tersangka Kabag Umum Setda Kabupaten Lingga yang telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp 750 juta kepada pelapor.
“Pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja BBM yang telah dilakukan, ternyata anggaran minyak itu sudah habis, sementara utang belum dibayar dan kita lakukan pendalaman lagi ke pemilik kios, ternyata tidak dilakukan pembelian minyak,” tambahnya.
***
