

RASIO.CO, Lingga – Sebanyak 41 orang Warga Binaan Permasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep mendapat remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari jumlah 64 orang penghuni Lapas, yang mendapat remisi sebanyak 41 orang dan sebanyak 23 orang yang tidak mendapat remisi.
“Dari 41 orang WBP yang mendapat remisi tersebut diantaranya perkara Tipikor, narkotika, perlindungan anak, perampokan dan asusila dengan besaran remisi yang berbeda-beda,” kata Dewanto kepada media.
Untuk besaran potongan remisi, jelas Dewanto, sebanyak 16 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang dapat remisi 3 bulan, 2 orang dapat remisi 4 bulan, 2 orang dapat remisi 5 bulan dan 1 orang dapat remisi 6 bulan.
“Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” terangnya.
Pemberian remisi ini, lanjut Dewanto, diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera merubah sikap menjadi lebih baik selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” tutupnya.
Penyerahan SK remisi kepada warga binaan, secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, usai mengikuti upacara virtual serentak terpusat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Puspan
