Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus TPPU Tower BTS

0
136
Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) di Gedung Bundar, pada Selasa (31/1). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) di Gedung Bundar, pada Selasa (31/1).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Isa diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan menara BTS oleh Bakti Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

Selain pejabat utama Kementerian Keuangan itu, penyidik juga turut memeriksa N selaku istri tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.




“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1).

Selain kedua saksi tersebut, penyidik juga memeriksa DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, dan LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Dalam kasus ini, Kejagung juga turut memanggil LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara

Ketut mengatakan kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

Kejagung RI diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Dikutip cnnindonesia, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini