Terbukti Seludupkan Rokok Ilegal Luffman dan H&D Dusky Dipenjara 18 Bulan

0
569

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Dusky Samad meringkuk 18 bulan dipenjara akibat terbukti menyeludupkan rokok tanpa cukai merek Luffman dan H&D alias ilegal serta pidana denda 1,6 miliar dan atau subsidair 3 bulan kurungan.

Ironisnya, dalam kasus penyelundupan Rokok ilegal tangkapan Ditpolairud Polri ,Nahkoda kapal Laode Mustafa(DPO) tanpa nama melenggok di luar penjara dan tak tersentuh sedangkan terdakwa Dusky sebagai ABK dan pengurus barang.

Dalam putusan mejalis hakim ketua, Tiwik didampingi dua hakim anggota Douglas R.P Napitupulu dan Welly Erdianto dalam putusannya Menyatakan Terdakwa Dusky Samad Bin Alm. Irham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan dan Memiliki Barang Kena Cukai Yang tidak memiliki Pita Cukai;

• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.683.592.000,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka berdasarkan Pasal 59 UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai:

• Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan diambil dari kekayaan dan atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya;

• Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan;

• Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;

• Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;

• Menetapkan barang bukti berupa:

• 1 (satu) unit Sarana Pengangkut Laut berupa Kapal Tanpa Nama;

• 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) batang Hasil Tembakau merek H&D tipe Classic Light White tanpa dilekati pita cukai;

• 460.000 (empat ratus enam puluh ribu) batang Hasil Tembakau merek H&D tipe Light Gold White tanpa dilekati pita cukai;

• 50.000 (lima puluh ribu) batang Hasil Tembakau merek LUFFMAN tanpa dilekati pita cukai;

• 70 (tujuh puluh) pcs Kaki Meja kondisi bukan baru;

• 20 (dua puluh) pcs Daun Meja kondisi bukan baru;

• 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO warna silver tipe A16;

Dirampas untuk negara;

• Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00

Sebelumnya, Sungguh tragis serta malang nasib terdakwa Dusky Samad karena duduk dibangku pesakitan PN Batam gegera penyeludup rokok H&D dan Luffman tanpa pita cukai alias illegal asal Batam.

Ironisnya, Terdakwa Dusky hanya sebagai pengurus dan abk kapal pompong tanpa nama tujuan Moro, Tanjung Balai Karimun sedangkan Zulfikar sebagai actor intelektual bebas berkeliaran, termasuk Nahkoda kapal pompon Laode Mustafa ditetapkan DPO.

Terdakwa Dasky diduga merupakan orang suruhan Zulfikar(DPO) untuk memuat barang rokok 90 karton rokok illegal merk “H&D” dan “Luffman” dari pelabuhan tikus Dapur 12 Batuaji tujuan Moro.

Pompong tanpa nama yang dinahkodai Laode Mustafa merupakan tangkapan Tim Patroli KP.Wisanggeni-8005 Korporairud Baharkam Polri pada bulan November 2023 dengan nomor perkara 60/Pid.B/2024/PN.Batam.

Penangkapan oleh Tim Patroli didi Perairan Pulau Lembu Batam Kepulauan Riau (00°59.318’ LU – 103°58.310’ BT), ironisnya nahkoda kapal Laode Mustafa berhasil kabur.

DIketahui, Oknum pengusaha nakal diduga jadikan Batam basis produksi rokok illegal alias tanpa cukai untuk diedarkan keluar daerah yang diseludupkn melalui pelabuhan tikus maupun resmi.

Hal ini terbukti seringnya pihak penegak hukum terutama beacukai Batam melakukan penegahan baik di kota batam sendiri maupun diperairan laut kepri yang akan diseludupkan keluar Batam.

Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah melalui siaran pers, Rabu(01/03), mengatakan, pihaknya gencar melakukan pengawasan dan berhasil melakukan tindak ratusan ribu batam rokok illegal.

Lanjutnya, 421.960 batang rokok illegal berbagai jenis merk beredar di masyarakat dan itu sepanjang kurun Januari s/d Februari 2023. Dan merupakan berbagai operasi serta pengawasan rutin. Dimana 15.280 batang penindakan pengawasan rutin, Patroli laut 178.400 batang dan pelimbahan Aparat Penegak Hukum(APH) 229.080 batang.

“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah.

Kata Rizky, kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023 menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Rizki.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai.

Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Sementara itu, pantauan lapangan berbagai merk rokok illegal beredar bahkan diduga diseludupkan keluar batam oleh oknum pengusaha nakal batam. Merk Rave, H-mild, Luffman, HD, Rexo, Manchester, Manchester, Nise, cerutu, UP-Mild, Voxx , Gold Mount , Platinum.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini