Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu hingga Liquid Vape

0
66

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/4).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas AKP Budi Santosa. Turut hadir perwakilan dari berbagai instansi, seperti BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, serta unsur advokat.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Seluruh kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu Februari hingga April 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi tingkat konsumsi masing-masing jenis barang bukti.

Dalam penanganan perkara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

YD

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini