
RASIO.CO,Batam – Pengusaha Lintong Charles Manurung(LCM) sekaligus Wakil Ketua PWI Kepri akhirnya bersama Penasehat Hukum Rano Iskandar Sirait,S.H melaporkan THM HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang dugaan Pencemaran Nama Baik.
Kedatangan LCM bersama Penasehat Hukum juga didampingi Petinggi PWI Kepri, dan puluhan wartawan sebagai dukungan moralitas terhadap LCM.
Laporan LCM Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, dan sebagai terlapor LCM juga sudah dimintai keterangan.
“Hari kami resmi melaporkan HH Club Planet 3 terkait pencemaran nama baik pasal 433 ayat 2,”
“Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, dan sudah tiga kali kami somasi tidak ditanggapi kerena memajang fhoto tanpa izin bertulisan blacklist,” ujar Rano Iskandar Sirait,S.H singkat di Polresta Barelang.Kamis(11/06).
Sementara LCM sendiri menyampaikan bahwa , Langkah hukum dilakukan karena tidak etikat baik manajemen menyikapi somasi kami dan juga langkah hukum dilakukan karena setia Warga Negara Indonesia mempunyai hak sama dihadapan hukum.
“Sebagai Warga Negara Indonesia, sya mempunyai hak yang sama dimata hukum (Equality before the law),”
“Tindakan HH Club Planet 3 memajang fhoto bertulisan blaxk List, sangat merugikan martabat dan harga diri aaya.” Ujarnya.
LCM menambahkan, saya sebagai pengunjung membayar serta beretikad baik tetapi tanpa sepengetahuan saya, foto dipajang bertulisan black list oleh managemen THM tersebut.
Sementara itu, Kedatangan LCM juga didampingi, Ketua DK PWI Kepri, Sekretaris PWI, Ketua OKK PWI Kepri, Team Advokasi Hukum PWI Kepri, Ketua PWI Batam, SMSI, JMSI, dan para jurnalis.
Dalam kasus Pengusaha LCM ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil sikap tegas terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua, Lintong Carles Manurung.
Upaya hukum ini diambil sebagai respon atas pemasangan foto diri Lintong yang ditempel secara sepihak di area publik tempat hiburan tersebut dengan narasi yang merugikan integritasnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata mengatakan bahwa langkah organisasi mengawal kasus ini merupakan bentuk solidaritas dan perlindungan kelembagaan. PWI memastikan akan memberikan pengawalan penuh secara hukum demi memulihkan harkat dan martabat pengurusnya.
”Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut,” ujar Parna Simarmata dalam keterangannya.
Berdasarkan kronologi pada dokumen laporan, peristiwa ini bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 subuh, sekitar pukul 04.20 WIB. Korban menerima informasi dari seorang rekan bahwa foto dirinya dipajang di dinding samping pintu masuk HH Club yang berlokasi di Jl. Komp. Nagoya City Centre Blok A No. 11-12, Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ditemukan selembar foto korban yang mengenakan baju hitam dan topi putih tertempel jelas di dinding akses masuk utama hiburan malam itu, lengkap dengan tulisan “BLACKLIST”.
Tindakan sepihak dari manajemen atau pimpinan HH Club tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, memicu fitnah, serta merugikan nama baik korban secara pribadi maupun posisinya sebagai pengurus inti organisasi pers. Atas dasar itulah, pasal dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dilayangkan kepada pihak terlapor.
Dengan adanya keterlibatan Penasihat Hukum PWI dalam mendampingi kasus ini, PWI meminta jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional agar memberikan kepastian hukum yang adil.
Hingga berita ini diunggah? Awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap managemen mauou Kuasa Hukumnya. Terkait laporan ini.
Redaksi@www.rasio.co //

