RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengerukan pasir ilegal di wilayah Batam.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dari potensi kerusakan yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat, mulai dari sampah, banjir hingga kegiatan ilegal yang berpotensi membahayakan kondisi lingkungan di masa depan,” ujar Li Claudia, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi lingkungan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku secara hukum.
Menurutnya, aktivitas pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam upaya pembenahan lingkungan, pemerintah melakukan langkah penindakan secara eksternal dan internal. Penindakan eksternal dilakukan dengan menertibkan langsung aktivitas ilegal di lapangan, baik yang dilakukan individu maupun badan usaha.
Hingga saat ini, sejumlah perusahaan juga telah diberikan peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin akibat pelanggaran aturan lingkungan.
Sementara itu, dari sisi internal, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam tengah membenahi sistem perizinan dan tata kelola lingkungan hidup. Termasuk di dalamnya penegakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada, baik itu pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat umum,” tegasnya.
Li Claudia menambahkan bahwa seluruh langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai kota metropolitan yang terbuka, Batam menerima siapa saja untuk datang dan mencari kehidupan. Namun, setiap warga tetap wajib mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan menaati aturan yang ada,” tutupnya.
YD


