RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang belum ditahan, khususnya dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Secepatnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” ujar Budi dikutip CNNIndonesia, Senin (27/4).
Selain itu, KPK juga akan mendalami dugaan aliran dana dari pihak PIHK kepada oknum di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Termasuk dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama akan didalami lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Dari keempat tersangka, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak awal April 2026.
KPK menduga kasus korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
***


