

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (27/4).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah, mengatakan Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena dinilai mendesak dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Penanganan sampah ini sudah sangat mendesak dan menjadi prioritas pimpinan daerah, sehingga membutuhkan dukungan regulasi secara cepat,” ujar Siti Nurlailah.
Ia menjelaskan, mekanisme kumulatif terbuka memungkinkan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dengan pertimbangan urgensi.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan kondisi dan kebutuhan terkini di Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut pembahasan.
YD
