Advocad Nilai Ketiga  Tergugat Kangkangi Hukum

0
452

RASIO.CO, Batam – Penggugat Syahrul Bahri melalui Penasehat Hukumnya (PH), Dr Indra Sakti SH,MH Rindo Ahyani Manurung SH dan Christopher Ef Silitonga SH dari Sakti Nusantara Law Firm mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh tiga tergugat dalam kasus melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, kata Indra Sakti, ketiga tergugat masing-masing PT Dimensi Sarana Nusantara selaku tergugat 1, Yayasan Aris Since Family sebagai tergugat 2 dan Mawardi SH selaku tergugat 3 sudah tiga kali mangkir dari persidangan, meski sudah dipanggil secara sah.

“Kami kecewa dengan sikap yang ditunjukkan tergugat, tiga kali mangkir dari persidangan, mereka kangkangi hukum,” ungkap Indra Sakti ke awak media, Senin (9/10/2023).

“Padahal satu dari tergugat adalah oknum pejabat di Kota Batam ini, yakni Ketua KPU Batam,” tegas Indra Sakti.

Lebih parahnya lagi, tergugat 3 yang tak lain adalah oknum dan merupakan Ketua KPU Batam, mengetahui persis jadwal persidangan. Hal ini dibuktikan karena dari 3 kali persidangan, dua kali tergugat 3 hadir dan melapor ke bagian PTSP pengadilan, hanya saja saat sidang yang bersangkutan tidak memasuki ruangan sidang.

“Ini sama artinya tergugat 3 mempermainkan hukum, mengelabui para pihak, begitu juga mengelabui Majelis Hakim,” terangnya.

Diuraikan Indra Sakti, pada sidang pertama Selasa, 12 September 2023 dan sidang kedua Selasa,19 September 2023 tergugat 3 hadir dan melaporkan diri ke bagian PTSP Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun disayangkan saat sidang tergugat tidak kelihatan di ruangan dan akhirnya sidang harus ditunda.

Sementara pada sidang ketiga, Selasa, 3 Oktober 2023 semua tergugat terkesan berkonspirasi tidak menghadiri sidang, sehingga terpaksa Majelis Hakim menunda 2 pekan kedepan, yakni pada 17 Oktober 2023 mendatang .

“Sebagai warga negara yang baik setiap orang harus taat hukum, karena harap para tergugat hadir pada Selasa, 17 Oktober mendatang,” terang Indra

Selain dua tergugat di atas, dalam kasus melawan hukum, menguasai lahan milik Penggugat dengan luas kurang lebih 26 ribu meter persegi, juga Turut Tergugat 1 adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Turut Tergugat 2 adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini