Alfian Akhirnya Dituntut Jaksa Batam 7 Bulan

0
1309

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang akhirnya mampu menuntut Bos kontraktor terdakwa Alfian Dachi , 7 bulan penjara yang diduga melakukan penipuan ratusan juta terhadap toko Cahaya Bangunan.

” Terbukti secara sah nelakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP dan memibta majlis hakim menghukum 7 bulan penjara,” Kata Rumondang di ruang sidang PN Batam. Selasa(25/10/2017).

Usai mendengar tuntutan JPU, majlis hakim menggagendakan sidang Kamis ini untuk mendegarkan pembacaan pledoi terdakwa Alfian Dachi.

Dalam persidagan terungkap, Julianus saksi meringankan terdakwa sebagai admin pembukuan mengungkapkan dipersidangan bahwa berdasarkan rekening koran PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama milik Alfian Dachi.

Bahwa Toko Cahaya Bangunan milik Hedri Ropianto telah 5 kali mencairkan cek senilai Rp500 juta. hal ini terungkap dipersidangan dengan majlis hakim ketua Hera Polosoa Destiny didampingi hakim anggota Iman Budi Putra Noor di PN Batam. Senin (16/10/2017).

Saksi melanjutkan, kasus ini mulai tidak harmonis hubungan antara keduanya tahun 2012, dimana selama ini keduanya sebagai mitra berjalan lancar. ironisnya hutang terdakwa 239.383.000 terhadap pemilik toko Cahaya Bagunan ,sedangkan pencairan cek terdakwa sudah mencapai Rp500 juta.

Sekitar bulan Juni 2014 sesuai rekening korang terdakwa telah dicairkan oleh toko Cahaya Bagunan senilai Rp100 juta, berlanjut 3 november 2014 senilai Rp200 juta, serta berlanjut lagi 1 desember 2014 senilai Rp100 juta dan terakhir 5 januari 2015 senilai Rp100 juta.

” Semua itu saya ketahui dari rekening koran terdakwa dan saat saya minta invoice asli sebagai bukti pembayaran material terhadap toko tersebut, orang pembukuannya malah mengatakan masih ada selisih nota pengiriman barang ke proyek terdakwa,” ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya bila ada pembayaran yang dianggap sudah selesai maka pihak toko Cahaya Bangunan akan mengeluarkan kwitansi tanda lunas dengan melampirkan invice asli dan kalau belum lunas maka melampirkan warna merah.

Dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, namun tahun keatas sampai 2014 pihak toko selalu beralasan belum bisa membuat kwitansi lunas atau menyerahkan invoice asli karena ada perbedaan perhitungan, namun cek terdakwa tetap dicairkan.

” Intinya saya sebenarnya takut disalahkan terdakwa kala itu, makanya saya desak toko tersebut segera mencocokkan berapa sebenarnya hutang terdakwa, padahal pencairan berdasarkan rekening koran berlebih,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini